Berdalih Operasi Narkoba, Oknum Polisi Peras dan Gasak Motor Korban

Minggu 25-08-2024,22:00 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:Pendaftaran Pasangan Calon Dibuka Hanya Tiga Hari

Terdakwa mendapat bagian Rp 1,6 Juta dari hasil penjualan motor milik korban Rahmat Budiono dan pemerasan. 

BACA JUGA:Tingkatkan Kemampuan Nakes, CDC RS Mata Undaan Adakan Seminar dan Pelatihan Eksisi Kornea

"Akibat perbuatan terdakwa bersama dengan rekan-rekannya, korban Rahmat Budiono mengalami kerugian sebesar Rp. 19.7 jutaan. Perbuatan Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat 2 Ke-2 KUHP dan Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, " pungkas Jaksa Kejari Tanjung Perak Yustinus One Simus. (rid)

Kategori :