BACA JUGA:Pendaftaran Pasangan Calon Dibuka Hanya Tiga Hari
Terdakwa mendapat bagian Rp 1,6 Juta dari hasil penjualan motor milik korban Rahmat Budiono dan pemerasan.
BACA JUGA:Tingkatkan Kemampuan Nakes, CDC RS Mata Undaan Adakan Seminar dan Pelatihan Eksisi Kornea
"Akibat perbuatan terdakwa bersama dengan rekan-rekannya, korban Rahmat Budiono mengalami kerugian sebesar Rp. 19.7 jutaan. Perbuatan Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat 2 Ke-2 KUHP dan Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, " pungkas Jaksa Kejari Tanjung Perak Yustinus One Simus. (rid)