JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Sumbersari berhasil meringkus Sambari, seorang pelaku penyalahgunaan narkoba, pada Selasa 20 Agustus 2024 lalu. Pria berusia 47 tahun ini ditangkap di Perumahan Kebonsari Indah setelah kedapatan menyimpan 0,88 gram sabu.
Menurut Kapolsek Sumbersari, Kompol Sugeng Prianto, penangkapan Sambari berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Sambari dan barang bukti berupa sabu, handphone, dan tas.
BACA JUGA:Polisi Dalami Tewasnya Ketua PAC Pemuda Pancasila Sumbersari
"Setelah menerima laporan anggota melakukan pengintaian tentang adanya dugaan pelaku melakukan transaksi narkotika dan setelah diamankan kemudian dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti 1 plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,88 gram, " kata Kapolsek Sumbersari. Minggu 25 Agustus 2024.
Dalam pemeriksaan Sambari mengaku membeli sabu tersebut dari seorang bandar bernama Feri dengan cara ranjau melalui aplikasi chat. Ironisnya, ini bukan kali pertama Sambari berurusan dengan hukum terkait kasus narkoba. Sebelumnya, ia sudah tiga kali ditangkap dan menjalani hukuman penjara atas kasus yang sama.
BACA JUGA:Tim Kalong Sinergi dengan Reskrim Polsek Sumbersari Amankan DPO Residivis 3 Kali
Atas perbuatannya, Sambari dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (edy)