BACA JUGA:Kasasi Kasus Asusila Anggota TNI Ditolak, Pengacara: Seharusnya PTDH
"Kalau itu memang ada sebuah kesalahan, ya nanti akan ada sebuah rekomendasi sanksi. Kalau itu nanti tidak ditemukan kesalahan, maka akan kita perbaiki," ujarnya.
Ia pun menyebut bahwa meski sudah dinonaktifkan, Senen dan Dian masih berstatus ASN. "Statusnya tetap, sebagai ASN, cuman dibebaskan dari jabatan difinitifnya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris," tuturnya.(war/wan)