Ini Motif 3 Pelaku Penganiayaan yang Ditangkap Polres Tulungagung

Rabu 21-08-2024,18:15 WIB
Reporter : Ahmad Rifai
Editor : Ferry Ardi Setiawan

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung mengungkap kasus penganiayaan dengan korban Rudi Cahyono (36), warga Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol, yang terjadi pada Minggu 11 Agustus 2024.

BACA JUGA:Pernah Dihukum 4 Tahun, Residivis Narkotika asal Balongsari Tama Kembali Diadili

Pengeroyokan disertai penganiayaan ini dilaporkan keluarga korban ke polisi. Kemudian pendalaman pun dilakukan, dan hasilnya polisi berhasil menangkap tiga pelakunya. Yakni SEP (21), MRA (21) dan BS (19), ketiganya juga warga Kecamatan Sumbergempol.

BACA JUGA:Putusan MK Robohkan Kartel Politik di Pilkada, Pengamat Politik: Demokrasi Makin Sehat

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Iptu Mujiatno mengatakan, motif pelaku karena kesal dengan aksi arogan korban ketika mabuk. Yaitu mencabuti bendera dan memukul salah satu teman pelaku.

BACA JUGA:Kapolsek Karangrejo Sampaikan Materi P4GN untuk Pelajar di Balai Desa Sembon

“Kejadiannya Minggu sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu korban ditemukan di depan rumah salah satu warga Desa Bukur dalam keadaan tidak sadarkan diri," terang Iptu Mujiatno, Rabu 21 Agustus 2024.

BACA JUGA:50 Anggota DPRD Sidoarjo Dilantik, Sementara Dipimpin Abdillah Nasih dan Suyarno

Mujiatno mengungkapkan, kali pertama ditemukan ada luka memar pada bagian bibirnya, dan bekas darah yang mengering di pipi sebelah kiri.

BACA JUGA:Demokrasi Jember Menguat: Keterwakilan Perempuan Tembus 22 Persen

Iptu Mujiatno melanjutkan, kondisi ini kemudian dilaporkan kepada keluarga korban. Lalu kakak korban mendatangi lokasi kejadian dan membawanya pulang. Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit dan menjalani perawatan intensif. Namun sayang, beberapa hari kemudian nyawanya melayang.

BACA JUGA:Gelar Opsgab, Timpora Provinsi Jatim Sisir Wilayah Tapal Kuda

“Usai melakukan penyelidikan keesokan harinya Unit Reskrim Polsek Sumbergempol yang dipimpin Kapolsek AKP Tri Nuartiko berhasil mengamankan 3 tersangka,” kata kasihumas.

BACA JUGA:Kumham Maluku Dukung Implementasi Kerja Layak sebagai Bentuk Penguatan Strategi Nasional Bisnis dan HAM

Dari tangan tersangka dan hasil olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti bendera Merah Putih dan tiang yang terbuat dari pipa paralon yang diisi campuran semen dan pasir dan beberapa bukti lainnya.

Kategori :