KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Sindikat sabu Yunus Andrian (19) asal Dusun Selosari, Desa Selosari, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, diberangus Satnarkoba Polres Kediri. Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan sabu 0,13 gram, pil LL 110 butir.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto SH SIK melalui Kasatnarkoba Polres Kediri AKP Rudy Darmawan SH menyampaikan, Yunus Andrian diamankan dan dilakukan penyelidikan, Senin 19 Agustus 2024 sekira pukul 10.30.
“Sebelumnya petugas kepolisian mendapatkan Informasi bahwa maraknya peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras pil jenis LL yang terjadi di wilayah Desa Selosari,” kata kasatnarkoba.
BACA JUGA:Terekam CCTV, Maling Motor Klepek Ditangkap Polres Kediri
Lanjut AKP Rudy Darmawan SH setelah dilakukan penelusuran, petugas mengamankan terduga pelaku. Berikut turut diamankan barang bukti sabu 0,13 gram, pil jenis LL sebanyak 110 butir dalam 7 plastik klip, seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 buah pipet kaca, 1 buah HP merk xiaomi warna abu-abu dan 1 buah tas kecil warna hitam yang semuanya diakui.
“Semua barang bukti diakui milik terduga pelaku,” tandas dia.
Yunus mengaku, barang haram tersebut di dapat dari Eko alias Meme (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 200.000.
BACA JUGA:Polres Kediri Amankan Maling Motor di Masjid Jami Al Khotib
“Kemudian diranjau di pinggir jalan Desa Selosari dan dikonsumsi terduga pelaku. Tetapi tidak sampai habis melainkan masih ada sisa yang kemudian disimpan di dalam tas kecil berwarna hitam,” tegas kasatnarkoba.
Terduga pelaku tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika jenis sabu. Terduga pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 Subs. pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.(hms/day)