SURABAYA, MEMORANDUM - Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL memimpin ekspose mandiri lima perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, Selasa 20 Agustus 2024.
Dalam ekspos tersebut, Kajati Jatim didampingi oleh Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama Kajari Kota Malang, Kajari Kota Mojokerto dan Kajari Magetan.
Rincian tiga perkara Orharda, yakni :
Satu perkara penganiayaan yang memenuhi unsur Pasal 351 Ayat (1) KUHP, diajukan oleh Kejari Kota Malang.
Satu perkara penadahan (yang memenuhi unsur Pasal 480 ke-1 KUHP), diajukan oleh Kejari Kota Mojokerto.
Satu perkara pencurian (yang memenuhi unsur Pasal 362 KUHP), diajukan oleh Kejari Magetan
Perkara Penyalahgunaan Narkotika :
Diajukan oleh Kejari Kota Malang atas nama tersangka Linda Retnowati binti Wardianto dan tersangka Siti Mudlicha binti Sujiono yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menurut Kajati Jatim, penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan
"Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa, " ujar Kajati Jatim.
Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut :
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara;
– Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan Kembali serta masyarakat merespons positif dan khusus untuk Perkara Penyalahgunaan Narkotika, penghentian penuntutan harus mempertimbangkan bahwa tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri (end-user);