2 Perkara Penyalahgunaan Narkotika dan 3 Perkara Oharda Disetujui untuk Restorative Justice Mandiri

Rabu 21-08-2024,12:52 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

– tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika; tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika;

 

– Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);

 

– sudah ada Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNNK setempat dan tim dokter yang menyatakan dan kesimpulan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi.

Kategori :