SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Polemik surat ijo terus menjadi bola panas yang menggelinding. Anggota Komisi A DPRD Surabaya Josiah Michael mengatakan, inti permasalahan surat ijo terletak pada bagaimana mengeluarkannya dari daftar aset negara (Simbadda), bukan pada perdebatan mengenai keabsahannya.
BACA JUGA:Ini Penjelasan Pemkot Surabaya Tanggapi Aksi Demo Warga Korban Surat Ijo
"Untuk melepas aset yang sudah terlanjur masuk ke Simbadda hanya bisa melalui 4 cara, yaitu penjualan, hibah, tukar guling, dan penyertaan modal," ujar Josiah, Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:300 Massa Kepung Balaikota Surabaya, Tuntut Hak Kepemilikan Tanah Surat Ijo
Kendati demikian, Josiah menekankan bahwa tidak ada mekanisme yang sesuai untuk mengeluarkan surat ijo.
BACA JUGA:Surat Ijo Tak Kunjung Dilepas, PPTSIS Minta Dukungan Lagi ke La Nyalla
"Ketika dikeluarkan tanpa melalui proses empat ini, otomatis akan ada unsur kerugian negara," tegas politisi PSI Surabaya ini.
BACA JUGA:Diiming-imingi Diskon 50% HUT ke-728 Kota Surabaya, Pejuang Surat Ijo Keukeuh Emoh Bayar Retribusi
Dikatakan Josiah, DPRD Surabaya telah mencari kunci kelima dan menemukan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah pusat.
BACA JUGA:Polemik Surat Ijo, KPSIS Sentil DPRD Surabaya
Pihaknya pun telah berupaya maksimal, termasuk berkonsultasi dengan instansi pusat. Namun, legislatif terhalang kendala birokrasi.
BACA JUGA:Polemik Surat Ijo, Mahfudz: Kami Ini Legislatif Tidak Bisa Menjadi Eksekutor
"Seharusnya kalau ke pusat kan tidak perlu rekomendasi juga, semua kan warga negara berhak untuk mengajukan," keluhnya.
BACA JUGA:Polemik Surat Ijo, DPRD Surabaya Tunggu Surat Tertulis Pemkot Sebelum Raperda Disahkan
Dia juga membantah anggapan bahwa DPRD tidak mau membantu masyarakat.