Menteri Nusron Lantik 31 Pejabat ATR/BPN, Ingatkan Jangan Lagi Persulit Rakyat Urus Tanah
Empat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang dilantik yakni Arief Muliawan (Dirjen PTPP), Lampri (Dirjen PPTR), Andi Tenri Abeng (Staf Ahli Partisipasi Masyarakat dan Pemda), serta Dony Erwan Brillianto (Staf Ahli Pengembangan Kawasan).--
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan kepada pejabat yang dilantik agar pelayanan pertanahan tak boleh lagi berbelit.
Pernyataan tegas itu disampaikan saat melantik 31 pejabat struktural di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Rabu, 18 Februari 2026.
“Permudahlah urusan rakyat, jangan dipersulit. Orientasi pejabat publik hanya satu: pelayanan yang baik,” tegas Nusron di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
BACA JUGA:Menteri Nusron Tawarkan Skema HGB di Atas HPL DKI Jakarta untuk Lindungi Aset dan Masyarakat

Kidi--
Pelantikan ini bukan sekadar rotasi jabatan. Nusron menuntut perubahan kultur birokrasi—dari lamban dan prosedural menjadi cepat, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Menurutnya, tantangan pelayanan pertanahan di era modern bukan hanya soal legalitas, tetapi juga kecepatan dan kepastian.
“Output-nya harus jelas: pemohon merasa puas. Di era sekarang, kecepatan dan kepastian adalah kebutuhan,” ujarnya.
Empat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang dilantik antara lain Arief Muliawan sebagai Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP), Lampri sebagai Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Andi Tenri Abeng sebagai Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, serta Dony Erwan Brillianto sebagai Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan.
BACA JUGA:Menteri Nusron Sebut Kontribusi BPHTB DKI Jakarta Capai Rp 3,9 Triliun pada 2025

Mini Kidi--
Selain itu, enam pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 21 Pejabat Administrator turut diambil sumpahnya.
Namun Nusron mengingatkan, percepatan pelayanan tidak boleh mengorbankan akuntabilitas. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dan kepatuhan pada aturan agar setiap produk hukum pertanahan kuat secara administratif maupun yuridis.
“Kalau digugat di pengadilan, kita harus siap dan yakin menang, karena prosedurnya sudah benar,” tandasnya.
BACA JUGA:Menteri Nusron Tawarkan Skema HGB di Atas HPL Pemprov DKI Jakarta untuk Amankan Aset
Sumber:



