Larangan Rokok Eceran, Pakar: Ancaman Terhadap UMKM dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Selasa 20-08-2024,17:29 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam perdebatan sengit mengenai larangan penjualan rokok eceran, Drs Gitadi Tegas Supramudyo MSi, pakar kebijakan publik dari Universitas Airlangga (Unair) menyuarakan pentingnya pendekatan berbasis bukti dalam merumuskan kebijakan publik. Menurutnya, kebijakan yang baik harus didasarkan pada data yang solid dan analisis yang komprehensif.

BACA JUGA:Diseminasi Kekayaan Intelektual Lainnya, Tingkatkan Kapasitas Pengelola KI di Wilayah Maluku

Gitadi menyoroti bahwa konsumen utama rokok eceran adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang kesulitan membeli dalam jumlah besar. Akibatnya, warung-warung kecil, toko kelontong, dan warung kopi menjadi tulang punggung distribusi rokok eceran. Larangan ini, menurutnya, akan memberikan pukulan telak bagi kelompok masyarakat ini.

BACA JUGA:Simpan Dua Bondet, Warga Kraton Dikecrek

"Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada pedagang kecil, tetapi juga pada masyarakat luas. Rokok eceran seringkali menjadi bagian dari transaksi kecil lainnya. Ketika seseorang membeli rokok, mereka juga cenderung membeli makanan ringan atau minuman. Ini adalah rantai ekonomi yang kompleks yang perlu dipertimbangkan," jelasnya. 

BACA JUGA:Surabaya Bidik Transportasi Air untuk Atasi Kemacetan, Luncurkan Taksi Air 2025

Perlu diketahui juga Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) baru-baru ini menyatakan niatnya untuk mengajukan gugatan uji materi kepada pemerintah atas aturan yang melarang penjualan rokok eceran. Gugatan tersebut menargetkan Pasal 434 dan Pasal 194 dari Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024, yang dianggap merugikan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di sektor tembakau.

BACA JUGA:Di Tengah El Nino, Petani Sidokumpul Berhasil Panen Raya Padi

Menanggapi isu ini, Gitadi juga memberikan pandangannya berdasarkan perspektif analisis kebijakan. Ia menekankan perlu ada kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) dalam merumuskan aturan semacam ini.

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Polsek Semampir Intensif Gelar Patroli Gabungan Tiga Pilar

Mengenai gugatan KERIS, Gitadi melihat bahwa gugatan ini relevan dan dapat dianggap sebagai upaya untuk membela kepentingan rakyat kecil yang menggantungkan hidupnya pada penjualan rokok eceran. Namun, Gitadi juga mengingatkan bahwa kebijakan ini harus tetap sejalan dengan tujuan jangka panjang untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. 

BACA JUGA:Momentum Hari Juang Polri, Polisi Didorong Terus Berinovasi dan Bertransformasi

"Jika dilihat dari perspektif peningkatan kesehatan, larangan ini mungkin sejalan dengan upaya untuk menekan konsumsi rokok di Indonesia. Tapi sekali lagi, masalah utama kita adalah di implementasinya. Kebijakannya mungkin bagus, tapi implementasinya yang sering kali sulit dan tidak terukur," tegasnya.

BACA JUGA:Aksi Bersih Pantai Kutang Lamongan Warnai Peringatan Hari Lingkungan Hidup

Ia juga menyebut bahwa kebijakan larangan penjualan rokok eceran ini mungkin tidak akan efektif untuk mengurangi jumlah perokok aktif. 

Kategori :