Surabaya, Memorandum.co.id - Akibat pandemi Covid-19, Pemprov Jatim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan kepada masyarakat berupa pembebasan denda keterlambatan pajak motor selama dua bulan, April-Mei 2020. Kebijakan Gubernur Khofifah atas pembebasan sanksi denda keterlambatan pembayaran PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ini bisa dinikmati masyarakat mulai 3 April 2020 hingga 31 Mei 2020. “Sanksi yang dibebaskan untuk seluruh kendaraan yang jatuh tempo selama lima tahun terakhir. Jadi yang tahun lalu belum membayar juga dibebaskan sanksinya selama masa pembebasan sanksi ini berlaku,” tutur Kepala Bapenda Jatim, Boedi Priyo Soeprajitno. Kebijakan bebas denda keterlambatan ini berlaku untuk semua kendaraan, baik yang membayar langsung maupun secara online. Asalkan tidak STNK baru, masih bisa dilayani dengan pembebasan denda. “Selain sanksi denda PKB dan BBNKB, pihak Jasa Raharja juga sepakat membebaskan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan),” imbuh Boedi. Selama triwulan pertama tahun ini, Boedi mencatatkan capaian PKB talah mencapai Rp 15 triliun atau mancapai 22,7 persen. Sedangkan untuk BBNKB pencapaiannya mencapai Rp 1 triliun atau 26,6 persen. Artinya dikatakan Boedi meski tidak datang ke lokasi layanan masih banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan PPOB. “Untuk penerimaan dari layanan PPOB di bulan Maret total capaian pendapatannya mencapai Rp 12 miliar. Padahal biasanya kisaran pendapatan dari PPOB di Januari hanya Rp 5 miliar dan bulan Februari Rp 6,1 miliar,” pungkas Boedi. (yok)
Gubernur Putihkan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan
Sabtu 04-04-2020,10:56 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 13-05-2026,06:26 WIB
Pemerintah Coret 600 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Terlibat Judi Online
Rabu 13-05-2026,07:28 WIB
Di Hadapan Ribuan Santriwati, Dahlan Iskan Bongkar Rahasia Financial Freedom di MBI Big Fair 17
Rabu 13-05-2026,10:00 WIB
Suhu Surabaya Menyengat! BMKG Sebut Kemarau Dini dan Potensi El Niño Jadi Pemicu Cuaca Ekstrem
Rabu 13-05-2026,14:13 WIB
Dibubarkan di Sejumlah Kota, Apa Isi Dokumenter Pesta Babi?
Rabu 13-05-2026,13:02 WIB
Daftar Enchant Sovereign dan Kode Redeem Fisch Terbaru Mei 2026, Makin Gampang Buru Ikan Langka
Terkini
Rabu 13-05-2026,21:01 WIB
Kota Pasuruan Masuk 3 Besar Kota Ramah Lansia 2026 Provinsi Jatim
Rabu 13-05-2026,20:52 WIB
Kapolres Gresik Pantau Layanan SKCK dan Hotline 110 untuk Pastikan Pelayanan Optimal
Rabu 13-05-2026,20:47 WIB
Enam Pelajar di Malang Jalani Sidang Tipiring Kasus Miras
Rabu 13-05-2026,20:40 WIB
BPN Magetan Jadi Turut Tergugat Perkara Dugaan PMH Sertifikat Tanah
Rabu 13-05-2026,20:34 WIB