Rakernas Peradi SAI, Ketua DPN Juniver Girsang: Teknologi Kecerdasan Buatan Sangat Dibutuhkan Advokat

Jumat 09-08-2024,19:50 WIB
Reporter : Ahmad Syaiku
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM – Pengenalan teknologi kecerdasan buatan atau artificial inteligence (AI) menjadi salah satu agenda dalam rapat kerja nasional (Rakernas) ke-V Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) Suara Advokad Indonesia (SAI) di Kota Surabaya, Jatim, pada 9-11 Agustus 2024.

BACA JUGA:PERADI SAI Gelar Rakernas di Surabaya 9-11 Agustus 2024, Bahas Penerapan AI dalam Penegakan Hukum

Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi SAI Juniver Girsang mengatakan, bahwa kegiatan ini diikuti sekitar 900 orang anggota dari seluruh Indonesia.

"Kami mengapresiasi Jatim, khususnya Surabaya sebagai penyelenggara. Data yang kami terima sudah lebih dari 1.400 orang yang datang. Ini merupakan yang terbanyak," katanya saat dikonfirmasi di sela kegiatan.

BACA JUGA:Sambut Hari Pengayoman Ke- 79, Jajaran Kemenkumham Jatim Bagikan Paspor hingga Daftar PT Perorangan Gratis

Juniver Girsang mengemukakan, teknologi AI sangat dibutuhkan advokat karena Mahkamah Agung (MA) dan juga Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerapkan kecerdasan buatan tersebut.


Rapat Kerja Nasional ke-V Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) Suara Advokad Indonesia (SAI) di Kota Surabaya.-Ahmad Syaiku-

"Dalam seminar dan diskusi yang sudah kami lakukan nantinya diakomodir apakah bisa diterapkan dalam undang-undang, bagaimana dengan kesiapan anggota terkait dengan hal ini. Mungkin nanti ada pelatihan-pelatihan lanjutan," ucapnya.

Ia menjelaskan, salah satu penerapannya adalah bahwa data yang ada saat ini sudah terbuka kemudian untuk beracara juga kesaksian sudah orang gunakan AI.

BACA JUGA:Dipanggil ke Polda Jatim, Gus Halim: Lengkapi Pertanyaan dan Pernyataan Laporan

"Kami juga siap hadapi situasi ini, advokat jangan tertinggal AI. Jangan sampai AI tidak efektif," katanya.

Dalam kesempatan itu juga akan dirumuskan tentang usulan kepada Komisi III DPR RI terkait dengan perubahan undang-undang supaya bisa bersatu karena saat ini sudah ada sebanyak 94 organsiasi advokat.

BACA JUGA:Peringati Hari Bhakti Pengayoman Ke-79 dengan Upacara Tabur Bunga di TMP 10 November Surabaya

"Kami usulkan supaya nantinya ada satu kode etik, satu dewan kehormatan dan juga satu ujian sertifikasi advokat. Organsiasi banyak tidak apa-apa tetapi tiga tadi yang satu," katanya. (*)

Kategori :