Manfaatkan Pembebasan Pajak Daerah 2024, Target Pemprov 238 M, Hati-Hati Membeli Kendaraan via Online

Rabu 07-08-2024,16:12 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono

Di bagian lain, Eko Bagus Harja Kabag Asuransi Jasa Raharja Jatim menambahkan, pada prisipnya mereka melekat.  “Tiada terbit STNK PNKB bila belum membayar SWDKLLJ. Kalau ada yang mengatakan bahwa mati pajak kok ditilang itu karena belum sah karena belum membayar SWDKLLJ setiap tahunnya,” jelas Eko Bagus. 

Eko Bagus berharap, pemilik kendaraan diharapkan patuh dan lebih sadar membayar pajak, mumpung ada penghapusan SWDKLLJ denda berjalan. (*)

Kategori :