Tipu Member Arisan dan Investasi, Bos Cuan Group Dituntut 2 Tahun Penjara

Selasa 06-08-2024,19:23 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Eko Yudiono

“Nanti kita tuangkan di pembelaan,” ujarnya.

BACA JUGA:Mayat Dibakar, Dibuang ke Parit

Sementara itu, di hari yang sama, terdakwa Rully Febriana melalui penasihat hukumnya Ridwan Obet Panjaitan juga melakukan pembelaan. Intinya, penasihat hukum terdakwa meminta untuk membebaskan dari semua tuntutan hukum.


Terdakwa Rully Febriana mendengarkan pledoi dari penasihat hukumnya Ridwan Obet Panjaitan.-Ferry Ardi Setiawan-

“Terdakwa mempunyai 3 anak yang masih kecil-kecil dan membutuhkan kasih sayang,” ujar Ridwan Obet Panjaitan.

Ditemui usai sidang, Ridwan Obet Panjaitan mengatakan, bahwa klienny hanya komisaris dan mempunyai peran untuk mengawasi direktur.

BACA JUGA:Inilah 4 Kapolsek Baru di Jajaran Polres Pasuruan yang Dimutasi

“Yang bergerak di dalam dan di luar adalah direktur yaitu Alexa Dewi sesuai dengan bidang usahanya CV Cuan Grup,” jelasnya.

Ridwan menambahkan, bahwa kliennya memegang uang berdasarkan perintah kerja disuruh Alexa Dewi selaku direktur. 

“Tindakan atas perintah Alexa Dewi,” ujarnya.

BACA JUGA:Sengketa Kampoeng Roti, Pelapor Serahkan Slip Barang Bukti Laporan Keuangan ke Penyidik

Lanjutnya, bahwa sudah ada pengembelian kepada member. “Klien saya menyerahkan rumah kepada dia, tapi tidak mau karena jumlahnya Rp 66 juta,” ujarnya.

Bahkan, sudah ada perdamaian di mana kliennya (Rully Febriana) sebesar 30 persen, Mitaresa 30 persen, dan Alexa Dewi 40 persen. 

“Tidak jadi. Dan kami berperinsip bahwa ini bukan tindak pidana tetapi wanprestasi,” pungkas Ridwan.

Seperti dalam dakwaan jaksa, awalnya terdakwa Alexa Dewi sekitar 31 Juli 2021 mendirikan CV Cuan Group berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer No. 196 tanggal 16 September 2021 dengan surat Keputusan Kemenkumham nomor AHU-0059704-AH.01.14 Tahun 2021 yang bergerak di bidang pembelian dan penjualan jastip (perdagangan) kosmetik dan fashion di luar negeri Bangkok dan Malaysia dimana terdakwa Alexa Dewi sebagai Direktur, Rully Febriana selaku komanditer dan Mitaresa sebagai komanditer.

BACA JUGA:Menteri AHY dan Kapolri Sepakat Cegah Masyarakat Jadi Korban Konflik Pertanahan

Kategori :