TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Naas dialami MN (28), warga Desa Betak, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, pengemudi minibus bernopol AG 1711 TH.
MN meninggal dunia usai mobil silver yang dikemudikannya terseret kereta api cargo di perlintasan Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru pada Selasa 6 Agustus 2024 sekitar pukul 09.35 WIB.
Polisi yang menerima laporan langsung menuju ke lokasi untuk mengolah TKP. Proses evakuasi jenazah korban membutuhkan waktu karena terjepit di dalam mobil.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Kikis Agung Dwi Husodo mengatakan, kecelakaan ini ketika kereta api barang melaju dari arah barat, sedangkan mobil melaju dari arah selatan.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Dalami Kasus Sopir Mabuk Sebabkan Tiga Kecelakaan
"Untuk korban jiwa ada satu yakni pengemudi itu sendiri. Korban hanya sendiri di dalam mobil, tidak ada penumpang lainnya," terangnya.
Kikis menyebut, sejumlah saksi di TKP sudah berupaya memperingatkan korban agar berhenti dan tidak melintas karena akan ada kereta lewat. Namun karena jendela mobil tertutup semua, maka korban tidak memperhatikan peringatan ini.
Korban kemudian melintas dan tertabrak kereta api barang hingga terseret ke timur sejauh 50 meter.
"Saat kejadian tidak ada penjaga di perlintasan ini, namun beberapa saksi sudah berupaya mengingatkan agar korban tidak melintas," tuturnya.
BACA JUGA:Hindari Kecelakaan, Polisi Pasang Rambu di Kawasan Longsor
Minibus itu pun mengalami kerusakan sangat parah. Bahkan perlu waktu untuk mengevakuasi tubuh korban yang terhimpit bodi mobil.
"Jenazah korban sudah kami evakuasi ke rumah sakit, untuk penyebab lainnya masih kita lakukan pendalaman," pungkasnya.(fir/fai)