SURABAYA, MEMORANDUM - Meski sudah pernah di penjara atas kasus serupa, tidak membuat jera MMR (30), warga Jalan Jawar, Sumber Rejo, Pakal, Surabaya.
BACA JUGA:Mantan Karyawan Curi Mobil Owner Cafe Grand Father Kalasan
Malahan, tersangka kembali mengedarkan barang haram. Perbuatannya itu akhirnya berhasil terendus anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya dan menangkap pria itu di rumahnya.
BACA JUGA:Perombakan di PWI Pusat: Ketua Dewan Penasihat Ilham Bintang dan 6 Pengurus Diberhentikan
Dia tidak berkutik saat digeledah di rumahnya dan polisi menemukan 15 poket sabu yang diakui miliknya. Selanjutnya, tersangka pun digiring dan dijebloskan kali kedua ke penjara.
BACA JUGA:7 Kapolsek di Surabaya Dimutasi, Siapa Saja?
"Tersangka ternyata residivis dan ditahan pada 2021," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah, Senin 5 Agustus 2024.
BACA JUGA:AKBP Aris Purwanto Jabat Kasatreskrim Polrestabes Surabaya
Penangkapan pengedar narkoba itu berawal dari informasi mengenai residivis kasus narkoba yang kembali mengedarkan sabu. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Bandit Motor Terekam CCTV Gasak Vario di Karangpoh
Setelah anggota memastikan tersangka kembali menjadi pengedar kemudian menggerebek rumah dan tersangka tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Pemotongan Insentif ASN, Tiap Awal Bulan, Driver Bupati Ingatkan Kepala BPPD Sidoarjo
Pengakuan MMR sebelumnya membeli sabu sebanyak 6 gram kepada seorang bandar berinisial berinisial U, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.
BACA JUGA:Wali Murid Keluhkan Edaran Proposal HUT RI yang Diterbitkan Camat Wringinanom
Tersangka membeli seharga Rp 1 juta per gramnya. Barang diambil secara ranjau di pinggir Jalan Lakasantri dan dibungkus bubble wrap.