Perbuatan terdakwa baru terungkap setelah korban bercerita ke orang tuanya. Mereka curiga karena kerap melihat korban murung dan menyendiri di kamar.
BACA JUGA:Warga Driyorejo Tembak Mati Monyet yang Lukai Balita
"Kami menuntut perbuatan terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara," tuturnya dalam berkas tuntutan.
Perbuatan terdakwa telah memenuhi pasal 81 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang bisa diterima pun mencapai 15 tahun.
BACA JUGA:Gibran Uji Coba Makan dan Susu Gratis untuk Anak SD di Surabaya
"Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, kami menjatuhkan hukuman 9 tahun kepada terdakwa," ungkap Hakim Ketua Sri Hariyani.
Alasan yang mendasari putusan tersebut yakni terdakwa tidak pernah terlibat tindak pidana. Deden juga meminta maaf dan mengakui segala perbuatannya kepada korban.
BACA JUGA:Kalah dari Milan, Pemain Debutan Endrick Tampil Memukau, dan Pikat Ancelotti
"Kami memberikan waktu 7 untuk pikir-pikir kepada masing-masing pihak," terang Sri Hariyani. (*)