Puluhan Warga Imaan Geruduk PN Gresik, Kecewa Midhol Pembunuh Agen Bank Dituntut 14 Tahun

Puluhan Warga Imaan Geruduk PN Gresik, Kecewa Midhol Pembunuh Agen Bank Dituntut 14 Tahun

Puluhan warga Desa Imaan melakukan aksi protes di halaman PN Gresik.-Achmad Willy Alva Reza-

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Puluhan warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin 26 Januari 2026, untuk memprotes tuntutan jaksa terhadap terdakwa Ahmad Midhol dalam perkara perampokan disertai pembunuhan agen bank.

BACA JUGA:Dijerat Pasal Berlapis, Otak Pembunuhan IRT Imaan Ahmad Midhol Jalani Sidang Perdana di PN Gresik

Aksi tersebut terjadi saat persidangan perkara pembunuhan terhadap Wardatun Toyibah, istri agen bank di Desa Imaan, dengan agenda pembacaan pleidoi terdakwa. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Etri Widayati.


Mini Kidi--

Dalam persidangan, Ahmad Midhol menyampaikan keterangan yang berbeda dengan hasil rekonstruksi kepolisian dan Kejaksaan Negeri Gresik. Terdakwa yang sebelumnya diyakini sebagai pelaku utama pembunuhan itu mengaku hanya berperan sebagai pembantu.

BACA JUGA:Ahmad Midhol, Tersangka Pembunuhan Agen Bank Imaan Gresik Segera Jalani Persidangan

Midhol menyebut pelaku utama dalam peristiwa yang terjadi pada Maret 2024 tersebut adalah Asrofin, rekannya yang lebih dahulu divonis bersalah dengan hukuman 12 tahun penjara.

Pengakuan itu menjadi dasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin menuntut Ahmad Midhol dengan pidana penjara selama 14 tahun pada persidangan pekan lalu.

BACA JUGA:Jalani Rekonstruksi Ulang, Pembunuh Agen Bank Imaan Gresik Bakal Dijerat Pasal Berlapis

Tuntutan tersebut memicu kekecewaan keluarga korban. Sekitar 50 warga Desa Imaan hadir di PN Gresik sebagai bentuk solidaritas terhadap keluarga korban.

Suami korban, Mahfud, menilai tuntutan JPU terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan. Ia menyebut pengakuan Midhol bertentangan dengan fakta bahwa sebagian besar uang hasil perampokan dibawa kabur oleh terdakwa.

“Kalau Asrofin memang otaknya, uang itu tidak mungkin dibawa lari oleh Midhol. Asrofin hanya kebagian Rp8 juta. Warga Imaan tahu siapa yang sering membuat onar, itu Midhol,” ujar Mahfud.

Mahfud juga menuding adanya rekayasa dalam proses persidangan dan meminta jaksa mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa.

“Pengadilan ini tidak adil. Midhol seharusnya dihukum mati sesuai perbuatannya,” tegasnya.

Sumber: