Puluhan Warga Imaan Geruduk PN Gresik, Kecewa Midhol Pembunuh Agen Bank Dituntut 14 Tahun
Puluhan warga Desa Imaan melakukan aksi protes di halaman PN Gresik.-Achmad Willy Alva Reza-

Kasipidum Kejari Gresik Uwais Deffa (tengah) memberi keterangan kepada wartawan di PN Gresik.-Achmad Willy Alva Reza-
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Gresik, Uwais Deffa, menyatakan tuntutan yang diajukan telah sesuai dengan fakta persidangan. Ia menjelaskan bahwa Asrofin telah mengakui sebagai otak pelaku saat dihadirkan sebagai saksi.
“Dalam berkas perkara atas nama Ahmad Midhol, yang disebut sebagai otak pelaku adalah Asrofin, dan hal itu juga diakui langsung oleh Asrofin di persidangan,” kata Uwais.
Menurutnya, tuntutan 14 tahun penjara terhadap Midhol sudah tepat karena lebih berat dibanding putusan terhadap Asrofin, mengingat Midhol sempat melarikan diri selama satu tahun sebelum akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Gresik.
“Pertimbangan kami, peran otak dilakukan Asrofin, sementara pelaksanaan dilakukan Midhol, ditambah faktor pelarian,” tandasnya.
Ahmad Midhol dituntut dengan Pasal 479 ayat (4) KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian. Korban meninggal dunia akibat luka senjata tajam di bagian leher saat peristiwa perampokan berlangsung. (rez)
Sumber:
