GRESIK, MEMORANDUM - Ulah biadab pekerja proyek di Kecamatan Manyar, Deden Saefullah menyetubuhi anak di bawah umur membuatnya mendekam di penjara selama 9 tahun. Hal itu dipastikan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik membacakan putusan.
BACA JUGA:Wali Kota Eri dan Kapolrestabes Surabaya Resmikan Monumen Suroboyo Wani dari 1.000 Knalpot Brong
Dengan demikian, hukuman yang diterima pria 26 tahun asal Cilegon, Jawa Barat itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 13 tahun penjara.
JPU Jojor Restawati Purba mengatakan, terdakwa terbukti menggagahi KSK, teman perempuannya yang masih berusia 15 tahun. Ulah bejat terdakwa dilakukan awal 2024.
BACA JUGA:Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Miliaran
"Saat itu, terdakwa dan korban menjalin hubungan asmara,” ungkap dia.
Saat itulah, lanjut dia, nafsu birahi Deden mulai memuncak. Pada 8 Januari lalu, terdakwa meminta korban untuk mengunjungi kamar kos di kawasan Kecamatan Manyar.
"Memperdayai korban dengan dalih meminta tolong untuk dibelikan obat sakit kepala," ujar dia.
BACA JUGA:Polsek Pakisaji Bekuk Residivis Curanmor Ngebruk Saat Beraksi
Skenario terdakwa berjalan mulus. Setelah korban tiba di kos, Deden langsung meminta korban membuktikan rasa cintanya. Namun dengan cara melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
"Korban sempat menolak, namun terdakwa memaksa dengan menariknya tubuh korban ke dalam kamar," jelas dia.
Korban pun hanya bisa pasrah lantaran tidak sanggup melakukan perlawanan. Terdakwa juga sempat menyita HP korban agar tak mengadukan perbuatan itu kepada siapapun.
BACA JUGA:Bersepeda 1945 KM, Dua Cyclist Sidoarjo ke IKN untuk Upacara Bendera
Aksi Deden pun tidak berhenti, berselang lima hari dia kembali membujuk korban untuk mendatangi kosnya.
“Dengan dalih membicarakan hal penting. Padahal kembali melakukan perbuatan serupa,” tandas dia.