HPN 2026

Midhol Pembunuh Agen Bank Imaan Divonis 18 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Gresik

Midhol Pembunuh Agen Bank Imaan Divonis 18 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Gresik

Sidang putusan perkara perampokan dan pembunuhan di PN Gresik.--

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Ahmad Midhol, terdakwa perampokan yang berujung pembunuhan terhadap Wardatun Toyibah di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kamis 12 Februari 2026.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 14 tahun penjara. Hakim Ketua Sri Hariyani menyatakan majelis tidak sependapat dengan tuntutan tersebut dan menilai tindakan terdakwa sebagai perbuatan sadis.


Mini Kidi--

“Dalam pertimbangan kami, terdakwa berperan sebagai otak pelaku. Terdakwa telah melakukan perbuatannya secara sadis,” tutur Sri Hariyani.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyatakan Midhol merupakan otak perampokan dan pembunuhan terhadap istri agen bank di Desa Imaan. Peristiwa yang terjadi pada 16 Maret 2024 itu bermula saat terdakwa menusuk perut dan leher korban menggunakan pisau hingga meninggal dunia, kemudian membawa kabur uang Rp160 juta milik korban.

BACA JUGA:Dijerat Pasal Berlapis, Otak Pembunuhan IRT Imaan Ahmad Midhol Jalani Sidang Perdana di PN Gresik

“Akibat tindakan terdakwa, suami korban kehilangan istri tercintanya dan anak korban kehilangan ibu. Sementara terdakwa menikmati hasil tindak kejahatannya,” ujarnya.

“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 18 tahun dikurangi masa penahanan. Untuk seluruh barang bukti uang akan dikembalikan kepada keluarga,” imbuhnya.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk menentukan sikap hukum sebelum putusan berkekuatan hukum tetap. Pihak JPU maupun penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA:Dijerat Pasal Berlapis, Otak Pembunuhan IRT Imaan Ahmad Midhol Jalani Sidang Perdana di PN Gresik

Persidangan dihadiri puluhan warga Desa Imaan dan keluarga korban yang membentangkan poster protes di halaman PN Gresik. Usai sidang, terdakwa langsung dikawal menuju mobil tahanan untuk menghindari luapan emosi warga.

“Sebenarnya kami kurang puas, setidaknya terdakwa dihukum maksimal 20 tahun. Namun kami bisa apa kalau putusan sudah dibuat,” keluh Mahfud, suami korban.

BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Ojol, Kejari Gresik Ungkap Niat Syahrama Habisi Korban

Mahfud menyebut keluarga belum mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, namun merasa lega majelis hakim menyatakan terdakwa sebagai otak kejahatan.

“Untuk itu kami kembali menagih janji pihak Kejari Gresik. Mengingat upaya banding bisa dilakukan untuk memberikan hukuman maksimal,” tegasnya. (rez)

Sumber: