84.412 Warga Kabupaten Pasuruan Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk Nyoblos

Rabu 31-07-2024,21:24 WIB
Reporter : Biro Pasuruan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

PASURUAN, MEMORANDUM - Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan. Pihak KPU telah menyelesaikan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada 24 Juli lalu dan memasuki proses verifikasi dan validasi (verval) data. Namun, setelah diverval, ditemukan ada 84.412 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). 

Ribuan warga yang dinyatakan TMS oleh pihak KPU ini dinyatakan Fatimatus Zahro dari Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Zahro menjelaskan jika pihaknya menemukan sekitar 84.412 pemilih yang TMS. Itu berarti ada sekitar 6,5 persen dari total 1.297.669 pemilih potensial. 

BACA JUGA:Putusan Sela Kasus Gugatan Pasar Hewan Pakis, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tergugat

TMS ini menurut Zahro didominasi oleh pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau memiliki data ganda. 

"Setelah dilakukan coklit, kami melakukan pencocokan data kembali untuk memastikan tidak ada kesalahan,” ujar Zahro di kantor KPU, Rabu 31 Juli 2024.

BACA JUGA:Golkar Rapat Pleno Persiapkan Nama Pimpinan DPRD Kabupaten Malang

Hasilnya, ternyata ditemukan puluhan ribu pemilih yang harus dicoret dari DPT, karena tidak memenuhi syarat. 

“Penyebab utama TMS adalah faktor kematian, perpindahan penduduk, dan data ganda yang ditemukan hampir di seluruh kecamatan,” imbuhnya.   

Data TMS ini dijelaskan Zahro ditemukan hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA:Indomie Jadi Official Partner Persebaya, Siap Beri Inspirasi Anak Muda Surabaya 

“Kita sudah melakukan TMS untuk seluruh Kecamatan di Kabupaten Pasuruan. Dan rata-rata di setiap kecamatan kami menemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat,” tambahnya.

BACA JUGA:Komisioner Kejaksaan ‘Turun Gunung’ Ingatkan JPU Tak Terlambat Kirim Memori Kasasi

Dengan banyaknya jumlah TMS ini, maka warga yang masuk dalam DPT dimungkinkan berkurang saat Pilbup/Pilgub, dibanding saat Pileg atau Pilpres, Februari 2024. Kendati demikian, pihak KPU masih akan memfixkan kembali berapa jumlah DPT sesungguhnya.

BACA JUGA:Fenomena Profesor Abal-abal, 4 Guru Besar UHT Surabaya Diperiksa Inspektorat

Yang terpenting, menurut Zahro, para pemilih dari warga Kabupaten Pasuruan bisa menyuarakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah (Bupati dan Gubernur) pada Pilkada, 27 November 2024. (*)

Kategori :