Komisioner Kejaksaan ‘Turun Gunung’ Ingatkan JPU Tak Terlambat Kirim Memori Kasasi

Rabu 31-07-2024,18:54 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik telah memvonis bebas Gregorius Roland Tannur pada Rabu 24 Juli 2024. Atas vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi pada Senin 5 Agustus 2024 atau 12 pasca putusan. 

BACA JUGA:Tanggapan Terhadap Berbagai Dukungan Kepada Kejaksaan Atas Perkara Ronald Tannur Yang Diputus Bebas Oleh Hakim

Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan bahwa Selasa 30 Juli 2024, JPU telah mendapatkan salinan putusan dari Majelis Hakim. Untuk saat ini JPU sedang mempelajari salinan putusan tersebut sebelum menyusun memori kasasi. 

BACA JUGA:Anggota DPRD Jatim Kutuk Keras Putusan Bebas Ronald Tannur

Selain itu, jaksa penuntut umum juga telah mendapatkan masukan-masukan dari Komisioner Kejaksaan (Komjak) RI untuk dimasukkan ke dalam memori kasasi. Namun, apa saja masukannya, Joko merahasiakannya karena menyangkut strategi dalam berperkara. 

BACA JUGA:Pembebasan Gregorius Ronald Tannur Picu Gelombang Demo, Massa Bentrok dengan Sekuriti

"Kami akan uji putusan bebas tersebut di tingkat kasasi. Semoga hakim Mahkamah Agung mengabulkan apa yang menjadi niat baik kami agar keluarga korban mendapatkan keadilan," kata Joko, Rabu 31 Juli 2024.

BACA JUGA:Ronald Tannur Divonis Bebas, Kantor Kejati Jatim Dikirimi Karangan Bunga Dukungan

Joko menambahkannya bahwa ia mempersilakan masyarakat untuk ikut bersama JPU menyerahkan memori kasasi ke PN Surabaya.

BACA JUGA:3 Hakim Pemutus Bebas Gregorius Ronald Tannur Dipanggil PT Surabaya, Damanik: Cuman Silaturahmi

"Itu strategi kami agar dapat menyusun memori kasasi yang maksimal supaya tidak mengecewakan masyarakat," jelasnya. 

Sementara itu, Heffinur, anggota Komisioner Kejaksaan RI mengingatkan jaksa penuntut umum agar tidak sampai terlambat dari batas waktu ketika mengirim memori kasasi dalam kasus tersebut. Hal itu disampaikannya saat mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bersama dua komisioner lain yaitu Diah Srikanti dan Andi Nurwinah. 

"Jika sampai jaksa terlambat menyerahkan memori kasasi dari batas waktu 14 hari setelah putusan dibacakan, maka kasasi tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Jangan sampai lewat agar terdakwa ini tidak melenggang bebas," kata Heffinur.

BACA JUGA:Bebaskan Gregorius Ronald Tannur, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga

Selain itu, berdasarkan pengawasannya, jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut tidak memiliki kesalahan apapun ketika hakim memutus bebas terdakwa. Menurut dia, jaksa telah berupaya membuktikan dakwaannya, tetapi hakim berpendapat lain. 

Kategori :