Tanggapan Terhadap Berbagai Dukungan Kepada Kejaksaan Atas Perkara Ronald Tannur Yang Diputus Bebas Oleh Hakim

Selasa 30-07-2024,09:27 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Oleh : Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur DR. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL

Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Dengan demikian wajib mengedepankan harkat manusia sebagai makhluk yang memiliki martabat dan derajat.

Maka negara sesungguhnya mempunyai kewajiban untuk mengakui, menjamin, dan melindungi warga negaranya dalam hal kepastian dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi,

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Sistem peradilan berbasis perlindungan hukum (korban) dan keadilan merupakan sebuah sistem beracara di pengadilan yang didasari dan dijiwai oleh semangat untuk membantu pencari keadilan agar berhasil memperoleh keadilan, menyelamatkan mereka dari kegagalan memperoleh keadilan atau memperoleh keadilan secara tidak halal, dan memberi apa yang dibutuhkan pihak-pihak yang terkait dalam perkara, meskipun yang bersangkutan tidak meminta atau tidak mengetahui atau bahkan mungkin tidak menghendaki, demi mewujudkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa secara nyata, sesuai amanat Konstitusi 1945 dan KUHAP, Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum   hadir mewakili negara untuk melakukan penuntuntan terhadap pelaku tindak pidana.

Untuk dapat mewujudkan visi sistem peradilan, yakni terwujudnya keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perlu dibangun sistem peradilan yang dapat mengantarkan semua pihak kepada tujuan tersebut.

Sistem yang dinilai memadai dengan tujuan tersebut adalah sistem peradilan berbasis perlindungan hukum dan keadilan.

Sistem ini merupakan rangkaian proses peradilan yang didasari oleh semangat memberi perlindungan hukum dan keadilan.

Perlindungan hukum dan keadilan merupakan misi yang harus diemban oleh pengadilan demi tercapainya visi sistem peradilan.

Misi merupakan rangkaian tindakan yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan melalui rangkaian program yang diatur dalam hukum acara pidana (KUHAP).

Sistem peradilan berbasis perlindungan hukum dan keadilan merupakan misi proses peradilan untuk mewujudkan visi demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, namun kami sangat menyayangkan   bekaitan dengan penangan perkara Ronald Tannur,   

visi dan misi penegakan hukum di antara   para aparat penegak hukum belum terwujud sepenuhnya sehingga terdapat perbedaan sudut pandang yang mengakibatkan terdakwa bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Menghadapi hal ini tentu kami selaku Jaksa Penuntut Umum akan menggunakan upaya hukum   Luar Biasa yaitu akan mengajukan Kasasi demi menjamin adanya kepastian hukum bagi korban dan keluarganya karena JPU sudah melaksanakan penuntutan secara profesional dan proporsional dengan   membuat dakwaan secara berlapis dengan menerapkan    Pasal 338 KUHP atau 351   ayat (3) KUHP atau 359 KUHP atau 351 ayat (1) KUHP dan telah menuntut berdasarkan alat bukti yang terungkap   dalam persidangan dengan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja menghilangkan nyawa orang lain dalam dakwaan kesatu Pasal 338 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 12 Tahun penjara.

JPU tidak sependapat dengan majelis hakim yang telah memutus bebas dan menyatakan Kasasi dengan alasan hakim tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya baik dari para saksi , bukti surat hasil visum, ahli kedokteran forensik ,dan   bukti CCTV.

Dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh   Jaksa selaku Penuntut   Umum   berpegang kepada regulasi atau aturan-aturan hukum yang berlaku untuk   memidanakan   orang yang didakwa sebagai pelaku tindak   pidana dengan penerapan dasar keadilan dalam sistem peradilan pidana sebagai instrumen dasar proses penemuan fakta di persidangan   yang harus dilakukan secara adil dan patut bagi semua pihak.

Untuk memenuhi hak-hak korban,    dalam tuntutannya   pun JPU menuntut membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp. 263.673.000,- dan jika tidak mampu   membayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan serta merampas kendaraan kijang Innova Reborn   yang dipergunakan terdakwa untuk dilakukan lelang umum dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris korban.

Dengan segala kerendahan hati kami menghaturkan ucapan terimakasih atas   dukungan dari   rekan-rekan media serta dukungan dari   kalangan DPR, para Guru Besar yang merupakan Ahli Hukum, Tokoh Politik, Tokoh masyarakat , Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Mahasiswa dan semua    Pihak yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu dan hal ini akan menjadi penyemangat bagi para Jaksa dimanapun berada   dalam melaksanakan tugas penuntutan karena kami berprinsip, meskipun langit akan runtuh,   namun hukum harus tetap dapat ditegakkan dan   saya yakin dengan adanya jaminan kepastian hukum di Indonesia akan sangat berpengaruh terhadap stabilitas Nasional. (*)

 

Kategori :