BATAM, MEMORANDUM - Dalam rangka menjawab tingginya kebutuhan masyarakat Kota Batam terhadap permohonan paspor, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kembali membuka Layanan Pasar Minggu, Pelayanan Paspor di Hari Minggu. Masyarakat Kota Batam dan sekitarnya pun menyambut antusias Layanan Pasar Minggu yang sempat dilaksanakan secara kontinyu oleh Imigrasi Batam beberapa tahun ke belakang.
Terpantau pelaksanaan Layanan Pasar Minggu yang mulai dibuka Kembali pada Minggu 28 Juli 2024 ini telah dipadati puluhan pemohon paspor yang telah mendaftar sebelumnya melalui chat WA pada Jumat 26 Juli 2024, baik itu di Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam yang berada di Kawasan Engku Putri, maupun di Unit Layanan Paspor (ULP) Harbour Bay.
BACA JUGA:Operasi Gabungan, Imigrasi Batam Kedepankan Pembinaan, Perbaikan, dan Bersinergi
“Kuota Layanan Pasar Minggu ini dibuka sebanyak 100 kuota, yang terbagi menjadi 50 kuota pemohon di Kantor Imigrasi Batam Center dan 50 kuota pemohon di Unit Layanan Paspor (ULP) Harbour Bay, dimana waktu pelayanan dibuka pada pukul 08.00 s.d 12.00 WIB,” ujar Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana.
BACA JUGA:Imigrasi Batam Sabet Penghargaan Pengelola Kehumasan dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Terbaik
Lanjut Kharisma Rukmana, adapun Layanan Pasar Minggu Imigrasi Batam ini hanya melayani permohonan paspor baru dan permohonan penggantian paspor saja. Layanan Pasar Minggu tidak melayani permohonan paspor rusak, permohonan paspor hilang, permohonan perubahan data paspor, dan juga tidak melayani percepatan paspor.
"Untuk jenis paspor yang diajukan, pemohon dapat mengajukan paspor biasa dengan tarif PNBP paspor sebesar Rp 350.000,- ataupun paspor elektronik dengan tarif PNBP sebesar Rp 650.000,-," jelasnya.
BACA JUGA:Penerbitan Paspor Elektronik Kantor Imigrasi Batam Naik 26% Sepanjang Semester Pertama Tahun 2024
Kharisma Rukmana menambahkan, masyarakat Batam yang ingin mengikuti Layanan Pasar Minggu tidak perlu mendaftar antrean melalui aplikasi M-Paspor, tetapi melalui pesan WhatsApp, dengan format pendaftaran ketik #Nama #NIK #Jumlah Pemohon Paspor #PasarMinggu.
"Kirim ke nomor 08117779029 untuk kantor Imigrasi Batam Center, dan kirin ke nomor 08117779039 untuk Unit Layanan Paspor Harbourbay. Pendaftaran dibuka pada hari Jumat pukul 14.00 WIB," tambah Kharisma Rukmana.
BACA JUGA:Pelayanan Ramah HAM di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam
Tambahnya, persyaratan permohonan paspor, baik permohonan baru maupun penggantian tetap mengikuti ketetapan yang berlaku. Semua berkas persyaratan yang asli wajib dibawa dan difotokopi ukuran A4 masing-masing 1 lembar. Pemohon juga diminta untuk membawa meterai Rp10.000,- untuk 1 pemohon dewasa, 2 meterai untuk pemohon anak-anak.
"Apabila salah satu berkas asli tidak ada, maka pemohon wajib melengkapi terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan paspor," jelas Kharisma Rukmana.
BACA JUGA:Animo Masyarakat Tinggi terhadap Pelayanan Imigrasi Batam