Sementara pihak pelapor Darma Surya melalui kuasa hukumnya Cristabella Eventia menilai klarifikasi yang dilakukan Glenn Muliawan melalui pengcaranya Ronald Talaway tidak substansial. Bahkan Ronald Talaway dianggap tidak menguasai materi yang dipersoalkan.
Bella menerangkan sebelum membuka usaha Kampoeng Roti bersama Glenn Muliawan, kliennya telah lebih dulu bisnis di bidang produksi roti yaitu Primadona Donat dimana Saat itu Glenn merupakan manajer operasionalnya. "Saat itu Glenn bekerja pada usaha keluarga Darma yaitu Primadona donat. Kemudian mereka berdua membuka usaha Kampoeng Roti. Secara logika saja masak iya Glenn yang dulu anak buah Darma mengeluarkan modal sendiri tanpa Darma," kata Bella.
Bella menyebut secara fakta yuridis di akta pendirian usaha Kampeng Roti disitu tertera modal yang dikeluarkan antara Darma dan Glenn masing-masing 50 persen. "Kita bicara data dan fakta saja, bahwa diakta pendirian Kampoeng Roti masing-masing menanamkan saham 50 persen. Terus yang dimaksud Glenn dia mengeluarkan modal sendiri itu berdasarkan apa," ujar Bella.
Bella menganggap Ronald tidak memahami materi terkait pernyataanya soal kerugian Darma sebesar Rp6 Miliar sejak tahun 2020 hingga 2022.
Saya rasa Ronald tidak membaca materi pelaporan yang tertuang dalam LP. Disitu dijelaskan bahwa kerugian klien kami Rp7,4 M. Jadi nilai Rp6 M yang dikatakan Ronald itu berdasarkan apa," kata Bella.
Bella menjelaskan bahwa sebenarnya masalah ini sederhana jika saja Glen mau memberikan print out rekening koran 3 Bank miliknya untuk diaudit. tapi dia enggan memberikan print out rekening korannya. Padahal Darma sendiri sudah memberikan print out rekening korannya kepada penyidik Polda Jatim.
Seperti dijelaskan pada berita sebelumnya sengketa bisnis waralaba Kampeng Roti melibatkan dua pemiliknya yaitu Darma Surya dan Glen Muliawan. Glenn dilaporkan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan hingga pencucian uang. (rid)