Cukup Saya WNI, Anak Jangan? Memahami Batas Pilihan Kewarganegaraan Anak
Catatan Redaksi Anis Tiana Pottag.--
PERNYATAAN viral seorang ibu yang menyebut “Cukup saya WNI, anak jangan” memicu perdebatan luas.
Sebagian melihatnya sebagai pilihan rasional dalam konteks globalisasi, sebagian lain menganggapnya sebagai sikap yang problematik secara etika publik.
Namun di balik polemik emosional itu, terdapat persoalan hukum yang perlu dipahami secara jernih: apakah orang tua bebas memilih kewarganegaraan anak sesuka hati?
Dalam sistem hukum Indonesia, kewarganegaraan bukan sekadar preferensi pribadi. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur bahwa Indonesia pada prinsipnya menganut asas kewarganegaraan tunggal.
Pengecualian hanya diberikan kepada anak hasil perkawinan campuran atau kondisi tertentu yang memungkinkan memiliki kewarganegaraan ganda secara terbatas.
BACA JUGA:Ketika “Rasa Sayang” Saja Tak Cukup
BACA JUGA:Menyambut Ramadan di Tengah Luka Sosial
Pasal 6 UU tersebut memperbolehkan anak memiliki kewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau paling lambat 21 tahun. Setelah itu, anak wajib memilih salah satu kewarganegaraan.
Artinya, status kewarganegaraan ganda pada anak bukanlah kebebasan permanen, melainkan mekanisme transisi yang diatur negara untuk melindungi kepentingan anak sampai ia cukup dewasa menentukan pilihan.
Dalam praktiknya, anak dapat memperoleh kewarganegaraan asing karena beberapa faktor, seperti kelahiran di negara yang menganut asas ius soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir), orang tua memiliki kewarganegaraan asing, atau orang tua memiliki status tinggal tetap seperti Indefinite Leave to Remain (ILR) di Inggris.
Secara hukum internasional, kondisi ini dapat membuat seorang anak secara otomatis memegang dua kewarganegaraan.
Namun penting ditegaskan, keputusan untuk “mengarahkan” anak meninggalkan kewarganegaraan Indonesia bukan sekadar soal administratif.
Pasal 23 hingga Pasal 30 UU Kewarganegaraan mengatur kondisi kehilangan kewarganegaraan Indonesia, termasuk jika seseorang secara sukarela memilih kewarganegaraan lain setelah dewasa.
BACA JUGA:Menjaga Paru-Paru Kota
BACA JUGA:Antara Lembaran Kertas dan Tangis yang Tak Bersuara
Pada tahap itu, pilihan bukan lagi di tangan orang tua, melainkan hak konstitusional anak sebagai subjek hukum mandiri.
Di sinilah letak persoalan etis yang memicu perdebatan publik. Anak bukan instrumen mobilitas sosial orang tua, bukan simbol status global, dan bukan sekadar produk strategi masa depan keluarga.
Ia adalah subjek yang hak-haknya dijamin konstitusi, termasuk hak atas identitas dan kewarganegaraan. Konvensi Hak Anak yang juga telah diratifikasi Indonesia menegaskan bahwa identitas anak harus dilindungi dan tidak boleh dikurangi secara sewenang-wenang.
Globalisasi memang membuka peluang lintas batas negara. Namun kewarganegaraan tetap memiliki dimensi hukum, politik, dan identitas yang tidak bisa dipersempit menjadi sekadar “lebih menguntungkan”.
Negara memberi ruang kewarganegaraan ganda terbatas demi perlindungan anak, bukan sebagai sarana menghindari identitas kebangsaan.
Pada akhirnya, pertanyaan yang lebih penting bukan apakah orang tua boleh merasa bangga anaknya menjadi warga negara asing.
Sumber:




