Jaringan Pengedar Sabu di Prigen Dibongkar, Dua Pelaku Diborgol

Kamis 25-07-2024,19:47 WIB
Reporter : Biro Pasuruan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

PASURUAN, MEMORANDUM - Satreskoba Polres Pasuruan kembali melakukan operasi. Kali ini, mereka berhasil membongkar jaringan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Prigen. Hasilnya, dua pelaku, SA (48) dan SL (36), berhasil diringkus.

BACA JUGA:Komplotan Bandit Motor 12 TKP Ditembak, Diotaki Mantan Karyawan Teknisi Apartemen

Informasi awal mengenai aktivitas mencurigakan kedua pelaku didapat dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di lingkungan mereka. Tak ingin menunda waktu, Satreskoba langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan mendalam.

BACA JUGA:Kombespol Anang Pudjijanto Jadi Guru dan Bapak Asuh bagi Calon Pimpinan Wilayah dan Nasional

"Berkat informasi dari masyarakat yang peduli, kami berhasil mengendus keberadaan para pelaku," ungkap Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui Kasatreskoba Iptu Agus Yulianto, Kamis 25 Juli 2024.

Penangkapan dramatis terjadi saat petugas menggerebek kediaman SA di Dusun Pakel, Desa Sukoreno, dalam rumah tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan SA dalam peredaran narkoba. Tak hanya itu, pengembangan penyelidikan juga mengarah pada penangkapan SL, warga Desa Dayurejo, yang diketahui sebagai rekan bisnis SA dalam mengedarkan sabu.

BACA JUGA:Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Peradi Surabaya: Keputusan Aneh!

"Kedua pelaku ini bekerjasama dalam menjalankan bisnis haram mereka. Mereka mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar berinisial BY yang saat ini masih dalam pengejaran," tambah Kasat.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mengguncang, di antaranya 5 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat 47,09 gram, timbangan digital, HP, sendok sabu, plastik klip kosong.

BACA JUGA:Bandit Curanmor Asal Kremil Diborgol Usai Pulang Nongkrong

Atas perbuatannya, SA dan SL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi terkait adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

BACA JUGA:Dugaan Praktik Jual-Beli Gelar Guru Besar, Sejumlah Profesor di Surabaya Diperiksa

"Kami tidak akan pernah lelah dalam memberantas peredaran narkoba. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," pungkas Iptu Agus Yulianto. (*)

Kategori :