Polres Pelabuhan Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil RJ

Kamis 25-07-2024,17:23 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Ferry Ardi Setiawan

"Tercatat sebanyak 147 kasus narkoba yang diselesaikan melalui jalur RJ selama periode  2022 hingga Juni 2024," paparnya. 

BACA JUGA:Ajukan Kasasi, Kejari Surabaya Akan Berikan Bukti Tambahan

Puluhan gram sabu tersebut dimusnahkan menggunakan tong. Kemudian seluruh barang bukti dibakar. 

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan berbagai pihak terkait, seperti Kejari Surabaya dan Perak, serta BNN Kota Surabaya. Hal ini menunjukkan adanya komitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus narkoba.

BACA JUGA:Polda Jatim Tetapkan 13 Anggota PSHT Tersangka Pengeroyokan

"RJ kami laksanakan sesuai prosedur dan amanah undang-undang," pungkasnya. (*)

Kategori :