Terdakwa Penganiayaan Ronald Tannur Bebas: Keadilan Seharusnya Tidak Buta tapi Terlihat Meski dalam Kegelapan

Kamis 25-07-2024,15:03 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono

Oleh:Eko Yudiono, Wartawan Memorandum

Justice maybe blind, but can see in the dark (Keadilan mungkin saja buta tapi bisa terlihat dalam kegelapan). Tiba-tiba saja teringat sepenggal kalimat dari hakim Nicholas Marshall begitu mendengar terdakwa kasus penganiayaan yang berujung kematian Dini Sera Afriyanti dibebaskan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa yang juga anak mantan anggota DPR RI Edward Tanur, Gregorius Ronald Tannur lenggang kangkung keluar ruang PN. Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya menuntut dengan hukuman 12 tahun penjara. Tapi palu sudah diketuk, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik memvonis bebas Ronald. 

Meski hanya serial TV, namun membandingkan apa yang dilakukan hakim Marshall dan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik ibarat bumi dan langit. Hakim Marshall yang terkenal di serial Dark Justice da tayang di TV swasta nasional pada 1990-an berusaha keras mengungkap kasus yang masuk ruang sidangnya. Siang hari menjadi hakim dengan gaya rambut klimis dan berkacamata, malam harinya dia berusaha memecahkan kasus yang dianggapnya tidak sesuai dengan keadilan. 

Namun, Hakim Erintuah seolah mengabaikan alat bukti dan menganggap kasus penganiayaan yang berujung kematian itu seolah tanpa saksi mata. Dia hanya berlindung dalam kalimat, "Putusan ini dibuat oleh manusia. Jadi bisa salah karena manusia tempat salah,". tok...tok...tok. 

Putusan ini jelas menuai kritik. Kasipidum Kejari Surabaya Ali Prakosa juga mengatakan hakim tutup mata dengan fakta dan alat bukti yang ada.

Bahkan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Mia Amiati kecewa dengan putusan Hakim Erintuah. Kata Kajati cantik ini, JPU dari Kejari Surabaya juga telag menyodorkan sejumlah alat bukti dan fakta secara gamblang.

 "Kecewa karena keadilan tidak bisa ditegakkan ketika kami berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada dan berlandaskan hati nurasi menuntut atas nama negara demi mejamin adanya kepastian hukum," tegas Kajati pemilik suara merdu nan aduhai ini.

Putusan Hakim Erintuah yang mengandung kontroversi jelas membuat JPU bakal mengajukan kasasi. Sembari menunggu hasil kasasi, ada baiknya Hakim Erintuah kembali membaca sumpah dan janji hakim.

Sumpah:

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."

Janji:

"Saya benjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."

Nah, jika sumpah dan janji itu benar-benar merasuk dalam hati dan jiwa hakim, bukan hanya Erintuah, niscaya keadilan di Indonesia benar-benar bisa ditegakkan via ruang pengadilan. Yang salah diputus salah dan yang benar diputus benar. Tidak ada lagi hakim yang terpaksa turun ke jalan untuk menyelesaikan kasusnya sendiri seperti Hakim Marshall di serial Dark Justice. Sebab, justice should not be blind and be able to see in the dark (keadilan seharusnya tidak buta dan terlihat meski dalam kegelapan). Semoga. (*)

 

Kategori :