Kasi Intelijen Kejari Surabaya: Bukti Visum Seharusnya Jadi Pertimbangan Majelis Hakim

Kamis 25-07-2024,12:26 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM - Gregorius Roland Tannur dinyatakan tidak bersalah atau divonis bebas dalam kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afrianti oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik pada Rabu 24 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Menurut Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana ada dua pertimbangan yang melandasi majelis hakim dalam putusan tersebut. 

Yakni pertama tidak ada saksi yang menyatakan satupun yang melihat langsung penyebab dari kematian korban Dina Sera. Dan yang kedua itu penyebab kematian, dari pertimbangan majelis hakim bahwa korban meninggal akibat alkohol yang berada di lambung korban. 

"Kami sebagai tim jaksa penuntut umum disini tentunya sudah secara optimal menyampakain secara lugas di persidangan. Bahwa di persidangan itu hasil dari alat bukti berupa surat Visum et Repertum No. KF. 23.0465, disitu sudah dijelaskan dalam poinnya terdapat luka dihati akibat dari benda tumpul," kata Putu Arya. 

BACA JUGA:Tanggapi Putusan Bebas Majelis Hakim Gregorius Ronald Tannur, Kejari Surabaya Nyatakan Kasasi

Kasi Intelijen melanjutkan, dalam tubuh korban juga terdapat bekas lindasan dari ban mobil. Yang pasti itu merupakan suatu alat bukti yang seharusnya bida dipertimbangkan majelis hakim. 

"Juga ada di tubuh korban bekas lindasan dari ban mobil. Dan itu merupakan suatu bukti bahwa disitu ada fakta yang harus dipertimbangkan juga oleh majelis hakim," jelasnya. 

"Namun kami tetap akan menghormati apapun putusna pengadilan kami mempunyai upaya hukum satu-satunya yakni kasasi," imbuhnya.(rid)

Kategori :