Batu, kerikil, atau benda alam lainnya: Dipercaya dapat membawa sial atau mengganggu keseimbangan alam.
Tanaman atau bunga yang tumbuh di sekitar sungai: Dianggap sebagai milik penunggu sungai.
Benda pusaka atau benda berharga: Dipercaya dapat mengundang malapetaka.
4. Larangan Melanggar Adat Istiadat
Wanita yang sedang menstruasi tidak boleh memasuki sungai: Dipercaya dapat membawa polusi dan mengganggu kesucian sungai.
Pasangan suami istri yang baru menikah tidak boleh berenang di sungai bersama: Dianggap pamali dan dapat membawa kesialan.
Melakukan ritual atau upacara adat tanpa izin: Dipercaya dapat mengganggu keseimbangan alam dan mendatangkan malapetaka.
Penting untuk diingat bahwa pamali di sungai berbeda-beda di setiap daerah. Oleh karena itu, penting untuk menghormati adat istiadat setempat dan menanyakan kepada penduduk lokal mengenai aturan yang berlaku sebelum beraktivitas di sungai.
Mempelajari dan memahami pamali di sungai bukan hanya tentang mengikuti aturan, tetapi juga tentang menghargai kearifan lokal dan menjaga kelestarian alam. Dengan mematuhi pamali, kita dapat menjalin hubungan yang harmonis dengan alam dan melestarikan warisan budaya leluhur.(*)