Soal identitas tersangka sendiri, menurut Kasatreskrim, dia sudah menduda selama sekitar 2 tahun. Ia memiliki 3 anak dan 4 cucu. Namun, dari sisi perilaku buruknya, kepada polisi, AW mengaku terangsang oleh bau harum anak-anak.
“Kita belum tahu, apakah itu kelainan atau termasuk puber kesekian, kita belum tahu. Karena masih diperiksa unsur kejiwaannya,” cetusnya usai rilis.
BACA JUGA:Aniaya Pasien Parkinson Dihukum 1 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 junto pasal 76 e UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)