Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Diringkus, Rantai Jaringan Antarwilayah Terbongkar
Barang bukti sabu dan sejumlah barang lainnya yang diamankan petugas kepolisian.--
PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Jajaran kepolisian menangkap DS (30) dan SP (36) dalam penggerebekan kasus peredaran sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan yang merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya di Kota Pasuruan, Senin 14 September 2026.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Pasuruan Kota Ajun Inspektur Polisi Dua (Ipda) Junaidi membenarkan penangkapan kedua pelaku yang merupakan warga lokal tersebut.
Kasus ini bermula pada Minggu 13 September 2026 pukul 23.15 WIB saat petugas mengamankan RT di Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Dari tangan RT, polisi menyita empat klip narkotika jenis sabu dengan berat total 4,26 gram.
Berdasarkan hasil interogasi, RT mengaku sempat menyerahkan sabu seberat 2 gram kepada DS beberapa hari sebelumnya.
BACA JUGA:Edarkan Sabu, Pemuda Petamanan Pasuruan Dicokok Polisi

Gempur Rokok Illegal--
Berbekal informasi tersebut, tim penyelidik bergerak menuju Desa Sekarjoho, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, tempat kediaman DS.
"Saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, petugas mengamankan DS dan mendapati barang bukti lima paket sabu siap edar," ujar Junaidi, Jumat 18 September 2026.
Dalam interogasi lanjutan, DS mengaku sebagian barang tersebut telah dialirkan kepada rekannya, SP.
Petugas kemudian bergerak menuju Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, dan mengamankan SP di kediamannya tanpa perlawanan.
Dari DS, petugas mengamankan lima bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,33 gram, 0,24 gram, 0,23 gram, 0,24 gram, dan 0,15 gram.
BACA JUGA:Tiga Rumah di Pasrepan Pasuruan Rusak Parah Disapu Angin Kencang

Gempur Rokok Illegal--
Turut disita satu bungkus plastik case, sedotan runcing, plastik klip kosong, uang tunai Rp 50 ribu, serta satu unit ponsel. Dari SP, petugas mengamankan uang tunai Rp 500 ribu dan satu unit ponsel.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan Kota untuk menjalani penyidikan.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta penyesuaian hukum terbaru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (kd/mh)
Sumber:







