JAKARTA, MEMORANDUM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021.
BACA JUGA:KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Jatim Jadi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan, Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Yaitu 4 tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara. Sementara 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara Negara.
Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara Negara.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” terang Tessa Mahardhika Sugiarto dalam rilisnya, Jumat 12 Juli 2024.
BACA JUGA:KPK Kembali Obok-obok Surabaya, Rumah Anggota DPRD Jatim Turut Digeledah Terkait Kasus Ini
Pokok-Pokok Pikiran (pokir) anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan supaya bisa diperjuangkan di pembahasan Rancangan APBD.
Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan, tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
BACA JUGA:KPK Lakukan Penggeledahan di Surabaya, Ada Apa?
“Penyidikan perkara ini merupakan Pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap STPS (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur) dan kawan-kawan oleh KPK pada Desember 2022 ,” sebut Tessa Mahardhika Sugiarto
Sejak 8 Juli 2024 sampia dengan 12 Juli 2024 sampai saat ini, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.
Hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp 380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai milyaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik. (*)