Menko Polkam Tegaskan Indonesia Tak Boleh Jadi Transit Barang Ilegal
Menko Polkam Djamari Chaniago meninjau barang bukti ketamin di Markas Kodaeral IV Batam.--ANTARA
BATAM, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit, penyimpanan, maupun pasar barang ilegal yang masuk melalui jaringan kejahatan transnasional, Rabu 12 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Djamari saat menghadiri pemusnahan barang bukti 1,3 ton ketamin hasil penggagalan penyelundupan melalui jalur laut di Markas Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam, Kepulauan Riau.
"Ini memberikan pesan kepada semua pihak bahwa Indonesia tidak boleh jadi tempat transit, tempat penyimpanan, maupun pasar untuk kejahatan transnasional," katanya.

Mini kidi--
Djamari mengatakan Indonesia memiliki wilayah pintu masuk yang luas sehingga pengawasan terhadap jalur penyelundupan perlu terus diperkuat, terutama di kawasan perbatasan seperti Kepulauan Riau.
"Kami memahami pintu masuk barang ilegal ke Indonesia sangat luas. Yang telah dibongkar ini hanya salah satu jalur saja. Maka dari itu harus diwaspadai semua," ujarnya.
BACA JUGA:Koarmada RI Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Narkoba di Perairan Kepri
Menurut dia, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak hanya diukur berdasarkan jumlah barang bukti yang disita, tetapi juga kemampuan aparat mendeteksi dan membongkar jaringan internasional yang melakukan penyelundupan.
"Yang ingin saya tegaskan pengungkapan ini bukan hanya jumlah barang bukti yang disita, yang jauh lebih penting adalah kemampuan negara mendeteksi, menghentikan, dan membongkar jaringan internasional yang menyelundupkan barang ilegal," katanya.
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan dan penyelundupan melalui jalur laut.
Menurut Ali, sepanjang 2026 TNI AL telah menggagalkan sejumlah pelanggaran hukum di laut, termasuk penyelundupan barang terlarang serta pelanggaran terkait sumber daya alam.

Gempur Rokok Illegal--
Ia menyebut nilai ekonomi dari berbagai pelanggaran yang berhasil dicegah sepanjang 2026 secara akumulatif diperkirakan mencapai Rp12,4 triliun.
"Ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam menghadapi kejahatan dan penyelundupan melalui jalur laut," katanya.
Sumber: antaranews.com




