iklan HUT R!

Aliran Uang Eks Jampidsus Diburu, Kejagung Libatkan PPATK dalam Kasus TPPU Febrie

Aliran Uang Eks Jampidsus Diburu, Kejagung Libatkan PPATK dalam Kasus TPPU Febrie

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.-istimewa-

JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kejaksaan Agung menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA), Selasa 11 Agustus 2026.

Pelibatan PPATK menjadi bagian dari langkah penyidik mengurai aliran dana yang berkaitan dengan perkara TPPU tersebut.

Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan, koordinasi dengan PPATK telah dilakukan dan akan terus dimanfaatkan sesuai kebutuhan penyidikan.

BACA JUGA:Tim 9 Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

"Kita ada, kita ada minta juga bantuan dari PPATK, sudah ada, kita berjalan, nanti dibutuhkan pasti. Yang jelas PPATK pun support ya," terang Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan.

Menurut Anang, penelusuran aliran uang penting dilakukan karena perkara TPPU tersebut berkaitan dengan dugaan awal tindak pidana korupsi yang menjadi predicate crime.

Meski demikian, penyidik memastikan seluruh proses penelusuran dilakukan secara hati-hati dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.


Mini kidi--

"Iya, kita telusuri ya. Kan kita harus jelas nih, nanti predicate crime-nya seperti apa ya. Tapi dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah ya," ungkapnya.

Anang menegaskan penyidik tidak boleh bertindak secara sewenang-wenang karena seluruh proses penegakan hukum harus mengikuti aturan dan hukum acara yang berlaku.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Tujuh Saksi Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

"Karena kita juga tidak boleh zalim, ada aturan, ada hukum acara. Supaya nanti menghasilkan proses penyidikan yang baik, nanti pun penuntutannya juga baik, nanti juga hasil putusannya pun baik," imbuhnya.

Selain menggandeng PPATK, Kejagung juga terus menggali informasi dari sektor perbankan untuk memetakan transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Salah satunya dilakukan melalui pemeriksaan terhadap saksi dari Bank Indonesia (BI).

Sumber:

Berita Terkait