iklan HUT R!

Periksa 12 Saksi, Kejagung Terus Dalami Korupsi MBG yang Libatkan Eks Pimpinan BGN

Periksa 12 Saksi, Kejagung Terus Dalami Korupsi MBG yang Libatkan Eks Pimpinan BGN

Tersangka Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).--ANTARA

JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Dalam pengusutan perkara tersebut, tim penyidik Jampidsus memeriksa 12 saksi, Selasa 11 Agustus 2026.

Pemeriksaan itu untuk memperkuat pembuktian dan menelusuri aliran dana serta aset yang diduga terkait tindak pidana.


Mini kidi--

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, 12 saksi yang diperiksa terdiri dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG, baik dari unsur internal BGN maupun pihak swasta yang terlibat dalam kerja sama pengadaan dan operasional program.

BACA JUGA:Korupsi MBG, Pakar: Makanan Tidak Memenuhi Standar Kualifikasi

Anang dalam keterangannya di Jakarta, merinci 12 saksi tersebut, yakni O selaku Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN dan RRNWP selaku Sekretaris Kepala BGN.

Selanjutnya, tiga pegawai BGN berinisial RHG, GDF, dan Z serta DRP selaku Kepala SPPG Yayasan SPB.

Kemudian, WH selaku pihak Yayasan TBCS, RE selaku Finance/Staf Keuangan PT GSN, pihak PT KSK, Direktur PT BPK, AR selaku Direktur PT EC, dan YCS.

BACA JUGA:BGN Gandeng Kejagung Sisir Mitra MBG Bermasalah, Sudaryono Tegaskan Tak Ada Toleransi

Anang mengatakan pemeriksaan para saksi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Ia juga menegaskan proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.


Gempur Rokok Illegal--

Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta.

Selanjutnya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta, dan LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Sumber: antaranews.com