PASURUAN, MEMORANDUM - Jaringan pengedar narkoba di Pasuruan kembali diringkus jajaran Satreskoba Polres Pasuruan. Dalam operasi selama dua hari, polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku beserta barang bukti sabu seberat total 11,82 gram.
BACA JUGA:Kota Pasuruan Raih Prestasi Gemilang ODF 2024, Gus Ipul Ajak Masyarakat Jaga Sanitasi Lingkungan
Operasi pertama dilakukan pada Senin 8 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Dieng, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol. Pelaku berinisial AA (27), warga Dusun Blimbing, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, diringkus tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Sambut 10 Muharam, Polres Pasuruan Santuni Anak Yatim Piatu
Bersama AA, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 6 kantong plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,90 gram, timbangan elektrik, uang tunai Rp 200 ribu, HP, dan beberapa alat lain yang diduga terkait peredaran narkoba.
Hanya berselang satu jam setelah penangkapan pertama, sekitar pukul 16.00 WIB, polisi kembali mengamankan pengedar sabu lainnya. Pelaku berinisial MA (26) warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, ditangkap di pinggir sungai di Dusun Blimbing, Desa Bulusari.
BACA JUGA:Istri Mau Operasi Kanker Rahim, Suami Akhir Hidup di Jembatan
Dari tangan MA, polisi menyita barang bukti berupa 2 kantong plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total 1,09 gram, timbangan elektrik, handphone, kaleng semprot obat pembasmi serangga, dan plastik klip kosong.
Dan pada hari berikutnya, Selasa 9 Juli 2024, polisi kembali menangkap pengedar narkoba di Dusun Buluagung Wangkit, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari. Pelaku berinisial AT (40) diringkus di samping rumahnya.
BACA JUGA:Penganiayaan Berujung Kematian, PH Minta Bebaskan Anak Anggota DPR RI Nonaktif
AT terbukti membawa barang bukti sabu-sabu yang cukup banyak. Yaitu 5 kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 8,83 gram, 8 plastik klip, sedotan plastik, timbangan elektrik, uang tunai Rp. 100 ribu, sebuah dompet kecil, dan HP.
BACA JUGA:Polda Jatim Gelar Lomba Menembak, Kapolda: Ajang Silaturahmi sekaligus Memelihara Kemampuan Menembak
Atas perbuatannya, ketiga pengedar sabu ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, melalui Kasatreskoba Iptu Agus Yulianto mengapresiasi keberhasilan timnya dalam mengungkap jaringan pengedar narkoba ini.
"Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah Pasuruan," tegas Iptu Agus pada Kamis 11 Juli 2024. (*)