Hari Raya Idulfitri 1447 H

Polres Pasuruan Gulung Tiga Pria Jaringan Sabu Lintas Kecamatan

Polres Pasuruan Gulung Tiga Pria Jaringan Sabu Lintas Kecamatan

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku--

PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kesucian bulan Ramadan tidak lantas membuat para pengedar narkoba bertaubat. Buktinya, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil meringkus tiga pria. Mereka diduga kuat sebagai pengedar sabu dalam sebuah operasi berantai sejak akhir Februari hingga awal Maret 2026.

Ketiga tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi itu adalah KMW (23) asal Gempol dan dua warga Sukorejo, yakni NLS (35) dan DS (24). 

BACA JUGA:Amankan Operasi Ketupat Semeru 2026, Polres Pasuruan Siapkan 7 Pos dan Ratusan Personel


Mini Kidi Wipes.--

Dari tangan ketiganya, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar dengan berat total belasan gram. Rentetan penangkapan ini dimulai lewat penyelidikan mendalam oleh Tim I Unit I Satresnarkoba. 

Pada Jum'at 27 Februari 2026, Polisi menggerebek KMW di Desa Wonosari, Kecamatan Gempol pada pagi hari.  Disana petugas mengamankan 15 poket sabu, alat skrop sedotan, dan sejumlah plastik klip kosong.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Salurkan 45 Ton Beras Lewat Gerakan Pangan Murah Polri untuk Warga

Penangkapamln dilanjutkan pada Kamis 5 Maret 2026, hasil pengembangan membawa petugas ke Desa Pakukerto, Sukorejo. Sekira pukul 23.00 WIB, NLS diringkus dengan barang bukti 15 poket sabu tambahan dan sebuah timbangan elektrik. Dan pada Jum'at 6 Maret 2026, hanya berselang tiga jam, tim memburu DS ke Desa Petungasri, Kecamatan Pandaan. Dari tangan DS, polisi menemukan tangkapan besar berupa satu kantong sabu seberat 15,876 gram.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari penyelidikan dan pengintaian yang dilakukan tim di lapangan. "Bulan puasa tidak menyurutkan semangat anggota kami. Kami menemukan pola jaringan yang menghubungkan peredaran narkotika antara wilayah Gempol dan Sukorejo," tegas Harto Agung pada 15 Maret 2026..

Ia juga menambahkan bahwa operasi ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi generasi muda, terutama saat masyarakat sedang fokus menjalankan ibadah di bulan suci.


Gempur Rokok Ilegal.--

Kini, ketiga tersangka harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (kd/mh)

Sumber: