Program Percepatan PBG-SLF Sisakan Antrean di SIMBG, Sam Ade Minta Pemohon Segera Lengkapi Berkas

Kamis 11-07-2024,09:38 WIB
Reporter : Biro Malang Raya
Editor : Fatkhul Aziz

MALANG, MEMORANDUM - Mendukung pelayanan publik terbaik yang dicanangkan Pj Wali Kota Malang Dr Ir Wahyu Hidayat MM, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang berhasil menuntaskan ribuan dokumen pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang sempat terhambat karena berbagai faktor.

Dalam waktu 22 hari kerja, DPUPRPKP berhasil menyelesaikan ribuan register dari total awal 6.680 permohonan PBG dan SLF. Saat ini, dari data SIMBG hanya tersisa 1.128 berkas yang harus dilengkapi dan diperbaiki oleh pemohon, serta ada 639 berkas regester yang sedang diproses oleh petugas.

Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang Ade Herawanto mengatakan sisa antrean di SIMBG tersebut kebanyakan merupakan tanggungan dari pemohon untuk segera diperbaiki dan dilengkapi sesuai aturan dalam PP 16 thn 2021, untuk diproses oleh Tim Percepatan PBG-SLF.

“Jadi 1.128 itu adalah data yang ada di pemohon, yang belum ada pemberkasan ulang ke kantor DPUPRPKP. Jadi kami tidak bisa melanjutkan proses untuk mengeluarkan dokumennnya karena berkas belum ada di kami,” kata Sam Ade, sapaan akrabnya.

BACA JUGA:Program ‘Ngangkut’, Pemkot Malang Urai Permasalahan Angkutan Kota

Untuk itu pihaknya meminta kepada semua pemohon agar segera mengirimkan kelengkapan berkasnya ke DPUPRPKP Kota Malang agar segera ditindaklanjuti untuk dikeluarkannya dokumen PBG maupun SLF-nya.

Memudahkan pemohon, Bidang Cipta Karya DPUPRPKP mengagendakan konsultasi teknis untuk pemohon. “Bolanya memang ada di tangan pemohon. Kalau tidak segera dilengkapi, kami tidak bisa memproses, atau mungkin dengan diskresi, minimal pemohon membuat surat pernyataan bermaterai untuk segera melengkapi dan merevisi berkas,” jelasnya. (ari)

Kategori :