MALANG, MEMORANDUM - DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Malang sepakat untuk mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang tahun2025-2045, pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang.
Putusan ini menjadi acuan kepala daerah menentukan arah pembangunan, karena didalamnya sudah terkandung berbagai kajian serta potensi sebagai acuan atau dasar dalam menjalankan pembangunan Kabupaten Malang selama 20 tahun kedepan.
Dalam mengimplementasikan RPJPD tersebut dilakukan setiap lima tahun yang dituangkan dalam RPJMD. Kemudian oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ditindak lanjuti dengan Renstra yang dibuat setiap tahun.
Ini untuk menguatkan visi Kabupaten Malang yang terkandung dalam RPJPD tersebut, yaitu Kabupaten Malang Maju, Sejahtera Berdaya Saing dan Berkelanjutan.
BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Partai Kebangkitan Bangsa Lakukan PAW
Bupati Malang HM Sanusi menyampaikan apresiasi pada DPRD Kabupaten Malang.
“Saya cukup sangat responsif dengan RPJPD yang telah disusun oleh tim Pansus, karena isinya mencakup seluruh yang harus dilakukan oleh kepala daerah,” kata, Drs. H.M. Sanusi bupati Malang, seusai mengikuti rapat paripurna.
Sanusi mengatakan RPJPD selama 20 tahun itu sudah mencakup seluruhnya mulai dari potensi, serta arah kebijakan pembangunan baik fisik maupun program untuk kepentingan masyarakat. Harapannya, seluruh pembangunan yang dilaksanakan mampu mensejahterakan masyarakat secara menyeluruh.
Setelah dilakukan persetujuan bersama, secepatnya akan dilakukan permintaan revisi pada Pemprov Jatim. Kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Daerah (Perda) atas RPJPD tersebut.
“Dalam dokumen RPJPD tersebut sudah mencakup seluruhnya mulai dari potensi hingga arah kebijakan untuk melakukan penanganannya,” kata Sanusi.
BACA JUGA:Paripurna DPRD Kabupaten Malang, 3 Ranperda Disahkan
Bupati Sanusi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 310 ayat (1) UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Juga sesuai pasal 89 dan 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa rancangan KUA dan PPAS disusun berdasarkan RKPD dengan memgacu pada pedoman penyusunan APBD. Ini harus disampaikan pada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli, untuk selanjutnya dibahas dan disetujui bersama.