Ranperda Penyertaan Modal PT Gresik Migas Disetujui DPRD, Dinilai Untungkan Nelayan
Rapat Paripurna tahap akhir pembahasan dua Ranperda usulan Pemkab Gresik di Gedung DPRD Gresik.--
GRESIK, MEMORAMDUM.CO.ID - DPRD Gresik menyetujui Ranperda usulan Pemkab Gresik, yakni tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Gresik Migas, dan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Persetujuan dua Ranperda itu diketok dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Gresik, Senin 17 November 2025. Ketua Bapemperda Khoirul Huda menyampaikan, pihaknya telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan dan finalisasi.
Huda menjelaskan, terdapat sejumlah penambahan penambahan klausul. Terutama dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Gresik Migas.
BACA JUGA:Runergy di Bojonegoro Promosikan Sinergi Migas dan Gaya Hidup Sehat

Mini Kidi--
Salah satunya pada Pasal 114 ayat (5), akan ditambahkan klausul yang mengatur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pihak lain yang berhak menyewa BMD. Hal itu untuk memberikan ruang bagi BUMDes agar dapat berperan memanfaatkan aset daerah melalui mekanisme sewa yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lalu Pasal 129 A ayat (2), akan ditambahkan pengecualian penyesuaian sewa 100 persen untuk Koperasi Merah Putih dan BUMDes. Bapemperda menetapkan, peraturan pelaksanaan Perda tersebut wajib diterbitkan paling lambat 6 bulan setelah regulasi diundangkan.
“Selain itu, pada Pasal 387 ayat (1), akan ditambahkan dasar hukum untuk hibah BMD kepada penyelenggara pemerintahan pusat, daerah, dan desa. Penambahan ini dimaksudkan agar kerja sama pemanfaatan aset menjadi lebih jelas dan komprehensif,” kata Huda.
Dirinya menegaskan, bahwa seluruh proses pembahasan, studi banding, dan finalisasi telah dilakukan pihaknya untuk memastikan penyempurnaan materi Ranperda. “Kami harap pengelolaan BMD ke depan dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan mendukung peningkatan pelayanan publik,” tuturnya.
BACA JUGA:Pertamina EP Cepu Raih Penghargaan Tertinggi Keselamatan Migas Patra Nirbhaya Karya Utama
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani yang hadir dalam rapat mewakili pemkab, menyambut baik keputusan legislatif menyetujui kedua Ranperda tersebut. Ia menyoroti Ranperda penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Gresik Migas yang dinilai akan menguntungkan nelayan.
“PT Gresik Migas merupakan badan milik daerah yang memiliki kegiatan usaha yang bergerak di bidang minyak gas dan bumi hulu dan hilir memiliki peran yang sangat strategis untuk mendukung produktivitas perikanan laut,” papar Bupati Yani.
Pihaknya juga telah melakukan analisis terkait kebutuhan untuk membangun stasiun pengisian bahan bakar umum nelayan (SPBUN). Hal itu untuk mendukung kebutuhan dan mendorong kesejahteraan nelayan.
BACA JUGA:PEPC dan SKK Migas Perkuat Wawasan Energi Generasi Z melalui Kuliah Umum Strategis di Bojonegoro
Sumber:



