umrah expo

DPRD Kabupaten Malang Dorong Libatkan Pengusaha untuk Tingkatkan Taraf Pendidikan

DPRD Kabupaten Malang Dorong Libatkan Pengusaha untuk Tingkatkan Taraf Pendidikan

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia Ul Haq.-Achmad Tauchid-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi IV DPRD Kabupaten Malang meminta pemerintah daerah melibatkan pengusaha dalam upaya meningkatkan taraf pendidikan, khususnya untuk menekan angka buta huruf dan anak putus sekolah.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Malang Soroti Perda Pajak Daerah Kurang Tajam Fungsinya

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia Ul Haq mengatakan hingga saat ini program pemberantasan buta huruf dan anak putus sekolah belum melibatkan pihak ketiga seperti perusahaan.


Mini Kidi--

Ia menilai keterlibatan pengusaha penting karena lulusan program tersebut dapat terserap sebagai tenaga kerja.

BACA JUGA:Fraksi PKB DPRD Kabupaten Malang Gelar Tasyakuran atas Gelar Pahlawan Nasional Tiga Tokoh Jatim

Menurut Zia, perusahaan memiliki kewajiban menyisihkan anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pendidikan masyarakat.

Bentuk dukungan itu dapat berupa pembiayaan kejar paket atau sekolah reguler sebagai bagian peningkatan kualitas pendidikan di 33 kecamatan.

BACA JUGA:Anggota DPRD Jatim Dorong Peningkatan SDM Linmas untuk Wujudkan Trantibumlinmas di Malang

Zia menilai data Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap peningkatan taraf pendidikan.

Ia menambahkan bahwa keterlibatan pengusaha akan membantu meringankan beban anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditanggung Pemkab Malang.

BACA JUGA:Komisi II DPRD Kabupaten Malang minta Perumda Tirta Kanjuruhan ambil alih pengelolaan Sumber Kalibiru Lawang

Zia mencontohkan apabila satu perusahaan membiayai 10 hingga 20 anak, maka dampaknya akan signifikan terhadap program pemberantasan buta huruf dan anak putus sekolah.

Ia menegaskan pelaksanaan program tersebut harus dijalankan melalui kebijakan Bupati sebagai pemegang kewenangan wilayah.

Sumber:

Berita Terkait