Terkait Kenaikan PBB, Bapenda Jember Sarankan Warga Ajukan Keberatan

Rabu 10-07-2024,15:42 WIB
Reporter : Biro Jember
Editor : Fatkhul Aziz

Selain itu, Hendra menyatakan bahwa masyarakat perlu paham. Dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Bapenda Jember sesuai perda, memisahkan tarif PBB menjadi tiga klasifikasi.

Pada 2022, pihaknya melakukan survei harga pasar. Ini dilakukan kali pertama sejak 2018. Dalam hal ini, dilakukan oleh konsultan jasa penilai publik (KJJP). Nah, nantinya akan ada rekomendasi harga pasar menjadi pertimbangan bapenda melakukan perbaikan NJOP.

Perbaikan NJOP dalam rangka melaksanakan undang-undng ini tentu mengalami beberapa kendala. Misalnya, terkait dengan sawah yang banyak terdampak. Yakni, mengarah pada objek lain.

Akibatnya, yang seharusnya menggunakan tarif PBB terendah menjadi tidak. Belum lagi, sebaran objek PBB sangat banyak sehingga tidak tertutup kemungkinan banyak mengalami kesalahan.

“Sawah tidak seluruhnya tercantum bahwa lahan objek PBB adalah sawah," tandasnya.(eko)

Kategori :