JEMBER, MEMORANDUM – Kenaikan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Jember direspon oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember.
Menurut Plt. Kepala Bapenda Hendra Surya Putra, kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya terjadi tunggakan wajib pajak yang terlalu lama.
Perubahan tarif pajak itu dalam rangka melaksanakan amanat undang-unddang no 1 tahun 2022 tentang hubungan keungan dengan pemerintah pusat dan daerah. dari UU tersebut diamanatkan didalam Perda memisahkan tarif PBB menjadi tiga yakni, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) seharga 1M yang ke dua NJOP dia atas 1M yang ke tiga (3) tarif khusus pertanian dan peternakan.
“Terkait tarif tanah dan peternakan di Kabupaten jember sudah ditindak lanjuti, dengan menggunakan tarif yang paling murah dari tarif biasanya yaitu 0,075% ini khusus pertanian dan pternakan,” jelasnya.
BACA JUGA:Tarif PBB Naik Sepuluh Kali Lipat, Petani Jember Mengeluh Tak Kuat Bayar
Menurut dia, penentuan NJOP dan tarif pajak berdasarkan amanat UU no 1 tahun 2022 dilakukan perbaikan tiga tahun sekali. bahkan di daerah tertentu melakukan surve setiap tahun. nah di Jember sendiri sudah lama tidak melakukan perbaikan, terakhir dilakuan perbaikan NJOP pada tahun 2018.
Survei tersebut dilakukan oleh jasa konsultan terkait dengan keluhan sejumlah petani. Mereka mengeluh lantaran tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) atas kepemilikan sawah naik signifikan.
Salah satunya, terkait dengan studi kasus di Kelurahan Tegalbesar. "Dari NJOP (nilai jual objek pajak) senilai Rp 335 ribu, menjadi Rp 917 ribu," terangnya.
Berdasar analisis, terjadi beberapa faktor yang mengakibatkan kenaikan tarif yang signifikan itu.
BACA JUGA:SPPT PBB-P2 Mulai Didistribusikan, Bapenda Optimistis Target Tercapai
Misalnya, banyaknya tunggakan PBB yang belum terbayar. Lantas, bagaimana solusinya? Masyarakat sebenarnya bisa mengajukan keberatan atau pengurangan. "Nanti akan kami betulkan sesuai dengan kategori dan tarifnya," lanjutnya.
Selain itu, masyarakat pada bidang pertanian dan peternakan juga bisa mengajukan tarif khusus.
Namun, dia menuturkan bahwa pengajuan seperti ini tidak bisa dilakukan di desa/kelurahan. Harus ke bapenda.
“Jika keberatan diterima, tarif PBB bisa turun kurang dari separuh dari tahun sebelumnya. Ini kemudahan yang diberikan pemerintah daerah. Kami siap memfasilitasi," tegasnya.
BACA JUGA:Kenaikan PBB Bikin Kades dan Lurah Geram, Tuntut Kaji Ulang