1.857 Petani dan Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Madiun Akan Terima BLT Dana Cukai

Minggu 07-07-2024,18:19 WIB
Reporter : Biro Madiun
Editor : Ferry Ardi Setiawan

MADIUN, MEMORANDUM - Pemkab Madiun segera menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada 1.857 petani tembakau dan buruh pabrik rokok dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar 350.000 per bulan selama empat bulan. 

BACA JUGA:210 Kades di Kabupaten Ngawi Dapat Perpanjangan Masa Jabatan, Ini Pesan Bupati Ony

Plt Kepala Dinsos Kabupaten Madiun Agung Budiarto mengatakan, alokasi dana BLT DBHCHT tahun ini hanya diperuntukkan bagi 1.320 petani tembakau dan 537 buruh pabrik rokok. Tahun lalu, bantuan itu dibagi untuk 787 petani tembakau, 519 buruh, serta masyarakat miskin ekstrem sebanyak 594 jiwa dan kelompok usaha bersama (KUBE) sejumlah 15 kelompok. 

BACA JUGA:Ketua Peradi Kabupaten Pasuruan Desak Pemkab Beri Hukuman Berat Mantan Kasitrantib Beji

Agung menyebut, proses pencairan saat ini dalam tahap penyelesaian administrasi hingga penandatanganan MoU. Pun pihaknya telah melakukan verifikasi selama dua minggu termasuk berkenaan dengan permasalahan data nomor induk kependudukan (NIK) di buruh tembakau yang sempat mengalami data ganda sebanyak enam orang. 

BACA JUGA:Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal, Melalui Pameran Wisata Loemadjang Mbiyen

"Ini sudah klir semua, kami hanya menunggu dana dari Bank Madiun cair ke kami lalu segera akan kami salurkan ke penerima bantuan tersebut," tuturnya.

BACA JUGA:Menuju Penghargaan WTN, Kota Malang Penuhi Tahapan Penilaian

Untuk besaran BLT yang diterima oleh masing-masing petani dan buruh, senilai Rp 350 ribu per bulan selama empat bulan. Nominal itu dihitung berdasarkan pendapatan kemiskinan ekstrem per kapita Rp 332 ribu per bulan. Agung juga tak menampik, jika waktu pemberian bantuan itu memang lebih sedikit dibanding tahun lalu itu selama lima bulan.

BACA JUGA:Investasi Kota Malang Menguat, DPMPTSP Sebut Kawasan Favorit Ritel Modern 

"Mominal bantuan tahun ini lebih tinggi dibanding tahun lalu itu hanya Rp 300 ribu per bulan," pungkasnya. (*)

Kategori :