SURABAYA, MEMORANDUM - Protes keras terus mengalir dari warga Surabaya kepada pemerintah kota (pemkot) terkait kebijakan pemblokiran kartu keluarga (KK).
Warga menyebut, kebijakan tersebut tidak masuk akal dan amburadul. Bahkan gegara kebijakan aneh itu, warga menilai dapat menghanguskan penghargaan yang selama ini diraih oleh pemkot.
“KK saya masuk ke dalam daftar blokir dengan alasan pindah rumah, padahal saya tidak pernah pindah sejak 1993. Rumah yang saya tempati milik sendiri dan bersertifikat hak milik. Saya pun tak pernah menerima bantuan, selain itu saya merupakan warga yang tertib administrasi. Lalu tiba-tiba dikabari kalau KK saya terancam terblokir, ini kan konyol dan sudah jelas ngawur,” ucap Indra Wahyudi, Kamis, 4 Juli 2024.
Indra merupakan warga RT 2/ RW 4 Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang. Dia termasuk salah satu tokoh masyarakat (tomas) setempat.
BACA JUGA:Buntut Pemblokiran KK di Surabaya Bikin Gaduh, Ini Respon Dispendukcapil
Adanya kebijakan ini tentu membuat Indra dipermalukan. Pasalnya, Indra diminta membuat surat pernyataan, surat permohonan, hingga berfoto di depan rumah sebagai bukti tinggal dan menetap di sana.
“Saya merasa harga diri saya dipermainkan, seperti orang mau pinjol saja,” tandasnya.
Atas hal ini, Indra sempat marah-marah di kelurahan. Juga ke Kepala Dispendukcapil Surabaya Eddy Christijanto seusai hearing dengan Komisi A DPRD Surabaya beberapa waktu lalu.
Menurut Indra, kebijakan tersebut tidak masuk akal dan perlu dicabut. Karena tidak hanya menimbulkan keresahan, namun juga memicu konflik sosial.
BACA JUGA:Blokir KK Bikin Resah Warga, Komisi A Panggil Dispendukcapil
“Di tempat saya, warga sama RT-nya sampai mau berkelahi gara-gara tidak mendapat stempel dari RT dan RW sebagai bukti bahwa tinggal di sana. Kebijakan ini akhirnya tidak hanya membuat resah dan marah, tapi juga memicu konflik antarwarga,” tutur Indra.
Sebagai tokoh masyarakat Kebraon, Indra berharap pemkot tidak membuat kebijakan yang aneh-aneh dan tidak masuk akal.
Dia minta agar kebijakan pemblokiran KK itu dikoreksi. Sebab, KK adalah hal yang vital bagi warga negara. Termuat lambang negera di dalam KK. Sehingga dokumen negara jangan dianggap remeh.
“Yang jadi pertanyaan, bagaimana data itu dapat terkumpul, siapa yang mendata, apakah sudah dilakukan secara konkret dan komprehensif,” cecarnya.
BACA JUGA:Polemik KK Siluman, Komisi A Minta Pemkot Lakukan Sosialisasi sebelum Blokir