Berantas Judi Online, Pj Wali Kota Mojokerto Sidak Ponsel ASN

Selasa 02-07-2024,09:22 WIB
Reporter : Biro Mojo
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:Ini Pengakuan Bandit Ditembak Reskrim Polsek Sukolilo: Utang Judi Online

"Kepala OPD harus bertanggung jawab kepada jajarannya, memberikan pembinaan, pencerahan dan penambahan wawasan termasuk bahayanya ketika terperangkap judi online," jelasnya.

BACA JUGA:Kesaksian Kakak Ipar Gus Muhdlor Berbelit-belit, Hakim Ingatkan Ancaman Hukuman

"Sekali lagi ini gerakannya harus masif, terstruktur, sistematis dan harus dilaksanakan dengan bersama-sama," ulasnya.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Bakal Terbitkan Surat Edaran Larangan Judi Online Bagi ASN dan Non ASN

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto Muhammad Imron menambahkan, jika terbukti terlibat judi online maka akan diberikan sanksi sesuai dengan PP 94 tahun 2021.

BACA JUGA:Pj Gubernur Jatim Terima Piagam dan Pin Emas dari Kapolri

"Jika terbukti maka akan kita berikan sanksi disiplin tergantung dari pelanggaran yang dilakukan mulai dari sanksi ringan sampai berat seperti penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat," jelas Imron. (*)

Kategori :