selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Selaraskan dengan KUHP Baru, Pemkot Mojokerto Hapus Sanksi Kurungan di Perda dan Ganti dengan Pidana Denda

Selaraskan dengan KUHP Baru, Pemkot Mojokerto Hapus Sanksi Kurungan di Perda dan Ganti dengan Pidana Denda

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto, Agus Triyatno, saat memberikan penjelasan--

MOJOKERTO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Kota Mojokerto bersiap melakukan transformasi besar pada produk hukum daerahnya. Hal ini dilakukan guna menyesuaikan ketentuan pidana dalam sejumlah Peraturan Daerah (Perda) agar selaras dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.

Perubahan mendasar dalam penyesuaian ini adalah penghapusan ancaman pidana kurungan yang selama ini tercantum dalam berbagai Perda, untuk kemudian diganti dengan pidana denda berbasis kategori. Langkah ini akan dirumuskan dalam satu regulasi tunggal yang berfungsi sebagai "Perda Omnibus" untuk mengintegrasikan seluruh perubahan ketentuan pidana di Kota Mojokerto.

BACA JUGA:Jalan Kuti–Keboan Kini Mulus, Pemkot Mojokerto Dorong Akselerasi Ekonomi Warga


Mini Kidi Wipes.--

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto, Agus Triyatno, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan mandat undang-undang agar terjadi sinkronisasi hukum dari pusat hingga ke daerah.

“Seluruh Perda di Kota Mojokerto yang masih memuat ketentuan pidana kurungan akan kami sesuaikan menjadi pidana denda. Besaran rupiahnya mengikuti kategori yang sudah diatur secara terperinci dalam undang-undang,” ujar Agus Triyatno, Rabu 11 Maret 2026.

BACA JUGA:Pemkot Mojokerto Siapkan Perda Omnibus Tramtibum 2026, Sanksi Tipiring Maksimal Rp 50 Juta

Dalam skema penyesuaian tersebut, ancaman pidana kurungan di bawah enam bulan akan dialihkan menjadi pidana denda maksimal Kategori I. Sedangkan untuk pidana kurungan enam bulan atau lebih, akan disesuaikan menjadi pidana denda maksimal Kategori II.

Bagi Perda yang saat ini hanya mencantumkan denda, nilainya tetap berlaku selama tidak melebihi batasan Kategori II. Namun, jika ditemukan denda yang nilainya melebihi batasan Kategori III, maka akan diturunkan atau disesuaikan maksimal pada nilai Kategori III.

Sebagai informasi, dalam KUHP terbaru, sistem denda dibagi menjadi delapan kategori. Kategori I dipatok maksimal Rp1 juta, Kategori II maksimal Rp10 juta, dan Kategori III maksimal Rp50 juta, hingga kategori tertinggi (VIII) yang mencapai Rp50 miliar.


Gempur Rokok Ilegal.--

Agus menambahkan, penyusunan Perda baru ini menjadi solusi efisien untuk memperbarui puluhan Perda sekaligus tanpa harus merevisi satu per satu secara manual.

“Penyesuaian ini nanti akan dibuat dalam satu Perda baru yang secara khusus berisi perubahan poin-poin pidana di setiap Perda yang ada saat ini,” pungkasnya.(war)

Sumber:

Berita Terkait